2. Pembayaran Pelunasan sebesar akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli dihadapan PPAT, berdasarkan luas akhir tanah setelah dilakukan pemecahan. Pembayaran tersebut akan dilakukan 14 (empat belas) hari setelah ketentuan berikut terpenuhi