12.1. Umum dan ruang lingkup.
Bagian ini menurut ketentuan-ketentuan minimum yang harus dievaluasi dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan, pemasangan dan pengujian terhadap sistem deteksi dan kebakaran ( tidak termasuk deteksi kebakaran otomatis ) untuk bangunan gedung yang meliputi antara lain; titik panggil manual, panel kontrol deteksi dan alarm kebakaran, alarm kebakaran, panel bantu, catu daya listrik, sambungan ke pelayanan umum dan lain-lain.