Memperkenalkan Surat Permohonan dari PT. Kawanua Bunaken perihal Permohonan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja tanggal 19 Oktober 2013 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 14, ayat (4) dan pasal 17 ayat (6) tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-17/MEN/VI/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, maka Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Utara menyetujui dan memberi izin operasional kepada :
Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemimpin lembaga harus memeberikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali seluruh aktivitas di dalam/luar Lembaga Pelatihan Kerja kepada Bupati c.q Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Utara.
2. Setiap Output Pelatihan untuk penandatanganan sertifikat, harus mengetahui Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Utara.
3. Penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan pembatalan/pencabutan surat izin operasional ini.
Demikian Izin Operasional ini diberikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Memperkenalkan Surat Permohonan dari PT. Kawanua Bunaken perihal Permohonan Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja tanggal 19 Oktober 2013 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 14, ayat (4) dan pasal 17 ayat (6) tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-17/MEN/VI/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja, maka Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Utara menyetujui dan memberi izin operasional kepada :Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Pemimpin lembaga harus memeberikan laporan berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali seluruh aktivitas di dalam/luar Lembaga Pelatihan Kerja kepada Bupati c.q Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Utara.2. Setiap Output Pelatihan untuk penandatanganan sertifikat, harus mengetahui Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Minahasa Utara.3. Penyalahgunaan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan pembatalan/pencabutan surat izin operasional ini.Demikian Izin Operasional ini diberikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
