Tiga peraturan terbaru yang disosialisaikan dalam Coffee Morning ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang, dan Keputusan Menteri ESDM no 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT PLN dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik.