TANDA TERIMA
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ........................................................................
NIK : ........................................................................
Div./Dept. : ........................................................................
Dengan ini menyatakan, bahwa saya telah menerima Buku Peraturan Perusahaan 2014-2015.
Surabaya, ...................................... 2015
Saya yang menerima,
(.............................................)
Catatan : Setelah diisi dan ditandantangani, lembar ini agar diserahkan ke Human resource development
PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA
SURABAYA - INDONESIA
PERATURAN
KATA PENGANTAR
Kita menyadari bersama bahwasanya Peraturan Perusahaan adalah merupakan sarana mutlak
yang sangat penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang berlandaskan pada Hubungan
Industrial Pancasila (HIP) yang bertujuan membina, memelihara dan menjamin stabilitas hubungan
kerja dalam arti yang seluas-luasnya.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan ini dimaksudkan untuk dapat memperjelas tentang hak dan
kewajiban karyawan dan Pengusaha guna menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan
berusaha.
Selain daripada itu Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang
harmonis dan serasi guna meningkatkan kualitas dan produktivitas serta keuntungan secara
maksimal dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan harus pula mencerminkan tujuan
bersama dari kedua belah pihak yang dilandasi oleh kepentingan bersama, yang timbul sebagai
konsekuensi pengidentifikasian pengusaha maupun karyawan sesuai dengan program Pemerintah
yaitu memperbaiki perekonomian dan meningkatkan taraf kehidupan bangsa.
Adapun secara rinci maksud dari Peraturan Perusahaan ini adalah:
1. Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan karyawan.
2. Mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi karyawan.
3. Mengatur penyelesaian yang seadil adilnya bila terjadi perbedaan pendapat.
4. Memperbaiki, memelihara dan mengembangkan kerja sama yang baik serta harmonis antara
Pengusaha dan karyawan.
5. Mendorong berkembangnya sikap mental Tri dharma Hubungan Industrial yaitu: atas dasar
pengertian diatas berlaku prinsip tanggung jawab bersama, baik oleh Pengusaha maupun
oleh karyawan yang ditandai itikad baik, saling menghargai dan sadar akan tugas serta
kewajibannya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin mensukseskan tujuan
bersama.
Terlaksananya dan terpeliharanya kerja sama yang baik dibuktikan dengan pemberian kesempatan
dan bimbingan untuk maju bagi setiap karyawan, berdasarkan profesional Management tanpa
memandang golongan, suku, agama dan mewujudkan terlaksananya pengupahan yang adil sesuai
dengan prestasi kerja.
Dan karyawan mengakui:
a. Merasa ikut memiliki
b. Ikut memelihara Perusahaan
c. Terus menerus mawas diri
Dengan berlandaskan pokok-pokok pemikiran diatas, maka dibuatlah Peraturan Perusahaan
PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIA
Jakarta, 01 Desember 2015
Mr. KENJI NONAKA
PRESIDENT
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
TANDA TERIMAYang bertandatangan di bawah ini : Nama : ........................................................................NIK : ........................................................................Div./Dept. : ........................................................................Dengan ini menyatakan, bahwa saya telah menerima Buku Peraturan Perusahaan 2014-2015. Surabaya, ...................................... 2015 Saya yang menerima, (.............................................) Catatan : Setelah diisi dan ditandantangani, lembar ini agar diserahkan ke Human resource developmentPT MATSUYAMA KIGATA INDONESIASURABAYA - INDONESIA PERATURAN KATA PENGANTAR Kita menyadari bersama bahwasanya Peraturan Perusahaan adalah merupakan sarana mutlak yang sangat penting dalam mewujudkan hubungan kerja yang berlandaskan pada Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang bertujuan membina, memelihara dan menjamin stabilitas hubungan kerja dalam arti yang seluas-luasnya. Dengan adanya Peraturan Perusahaan ini dimaksudkan untuk dapat memperjelas tentang hak dan kewajiban karyawan dan Pengusaha guna menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha. Selain daripada itu Peraturan Perusahaan bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan serasi guna meningkatkan kualitas dan produktivitas serta keuntungan secara maksimal dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan dan harus pula mencerminkan tujuan bersama dari kedua belah pihak yang dilandasi oleh kepentingan bersama, yang timbul sebagai konsekuensi pengidentifikasian pengusaha maupun karyawan sesuai dengan program Pemerintah yaitu memperbaiki perekonomian dan meningkatkan taraf kehidupan bangsa. Adapun secara rinci maksud dari Peraturan Perusahaan ini adalah: 1. Memperjelas hak dan kewajiban Pengusaha dan karyawan. 2. Mengatur dan menetapkan syarat-syarat kerja dan kondisi kerja bagi karyawan. 3. Mengatur penyelesaian yang seadil adilnya bila terjadi perbedaan pendapat. 4. Memperbaiki, memelihara dan mengembangkan kerja sama yang baik serta harmonis antara Pengusaha dan karyawan. 5. Mendorong berkembangnya sikap mental Tri dharma Hubungan Industrial yaitu: atas dasar pengertian diatas berlaku prinsip tanggung jawab bersama, baik oleh Pengusaha maupun oleh karyawan yang ditandai itikad baik, saling menghargai dan sadar akan tugas serta kewajibannya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin mensukseskan tujuan bersama. Terlaksananya dan terpeliharanya kerja sama yang baik dibuktikan dengan pemberian kesempatan dan bimbingan untuk maju bagi setiap karyawan, berdasarkan profesional Management tanpa memandang golongan, suku, agama dan mewujudkan terlaksananya pengupahan yang adil sesuai dengan prestasi kerja. Dan karyawan mengakui: a. Merasa ikut memiliki b. Ikut memelihara Perusahaan c. Terus menerus mawas diri Dengan berlandaskan pokok-pokok pemikiran diatas, maka dibuatlah Peraturan Perusahaan PT. MATSUYAMA KIGATA INDONESIAジャカルタ、2015 年 12 月 1 日野中健二氏代表取締役社長
翻訳されて、しばらくお待ちください..
