8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Bank yang melakukan pembelian kembali saham (treasury stock) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yang telah diakui sebagai komponen modal disetor, wajib memenuhi persyaratan:
a. setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan;
b. untuk tujuan tertentu;
c. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. tidak menyebabkan penurunan modal di bawah persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7.