Selain itu, kendala dalam UU 10 tahun 1997 terkait dengan hal-hal yang tidak dapat diaplikasikan, perlu diantisipasi agar kesalahan tidak terjadi. Dengan demikian peraturan perundangan yang baru nanti, mampu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[DP2IBN/MF/PD]