(4) Pelaksanaan penanggulangan kecelakaan pada penghasil dan/atau pengumpul
dan/atau pengangkut dan/atau pengolah dan/atau pemanfaat dan/atau penimbun yang
dampaknya sangat besar sehingga Pemerintah Daerah Tingkat II tidak bisa mengawasi
pengawasannya dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab bersama-sama dengan
Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I.