Dalam pemakaian semua dan segala sesuatu yang akan disewa tersebut oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua atau mereka yang mendapat hak dari Pihak Kedua harus memenuhi semua dan segala Peraturan-Peraturan Pemerintah dan instansi-instansi lain mengenai pemakaian segala yang akan disewanya, demikian pula Pihak Kedua wajib menjaga ketertiban di dalam segala bidang yang diatur oleh yang berwenang yang membawahi wilayah dimana tanah yang disewa tersebut terletak