1.Dokumen-dokumen Hukum tertentu dan/atau Surat-surat Kuasa tertentu
2.Fotocopy paspor RI yang memberi kuasa
3.Fotocopy Kartu identitas bagi yang tinggal di wilayah kerja KBRI Tokyo
4.Pada dokumen yang akan dilegalisasi harus mencantumkan nomor paspor dan alamat pemberi kuasa di Jepang