Sebagai tindak lanjut atas surat PT.Nikawatex perihal permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial No.079/NIK/PA/X/2019 tgl.30 Okt.2019, terlampir surat dari Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kab.Karawang (Disnakertrans) Kab.Karawang (No.565/7507/HIPK tgl.5 Des.2019 perihal Klarifikasi), yang ditujukan ke Pimpinan Perusahaan & Ketua SP PT.Nikawatex, untuk hadir di kantor Disnakertrans Kab.Karawang pada hari Jumat, 13 Des.2019 pada pkl.13.30WIB.