PASAL 1PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAHDidalam Peraturan Perusahaan ini ya翻訳 - PASAL 1PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAHDidalam Peraturan Perusahaan ini ya日本語言う方法

PASAL 1PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH

PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH

Didalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:

1. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang memuat tentang ketentuan, syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

2. Perusahaan adalah PT. UNICHARM NONWOVEN INDONESIA, yang berkedudukan di Ngoro Industrial Park Blok D2-1A, Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

3. Pimpinan adalah Direktur beserta pengelola Perusahaan atau orang yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan.

4. Atasan adalah orang yang berwenang untuk memberikan perintah kepada yang bersangkutan baik atasan langsung maupun atasan tak langsung.

5. Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan untuk itu yang bersangkutan mendapat gaji.

6. Keluarga Karyawan adalah :
1 (satu) orang isteri atau 1 (satu) orang suami beserta anak-anaknya yang syah

a. Bagi Karyawan : Ialah seorang istri dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang syah.
b. Bagi Karyawati : Ialah dirinya sendiri. Dimana suami Karyawati telah meninggal dan/atau Karyawati berstatus janda, maka Karyawati dianggap sebagai Kepala Keluarga dengan tanggungan maksimum, 3 (tiga) orang anak yang syah.

Keluarga yang menjadi tanggungan Karyawan/ti harus terdaftar di Perusahaan.

7. Anak adalah anak dari istri/suami Karyawan/ti yang sah, merupakan anggota keluarga tanggungan Karyawan dengan umur belum mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun, belum menikah, belum memperoleh pendapatan sendiri dan atau masih sekolah/kuliah.

8. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan menjalankan tugasnya.

9. Jam Kerja adalah jam/waktu yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Perusahaan.

10. Hari Libur Resmi adalah hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintahan Indonesia.

11. Hari Kerja Pengganti adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai pengganti hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai cuti bersama.

12. Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan, atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Gaji diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu Perjanjian atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

13. Tunjangan adalah Pemberian Perusahaan kepada Karyawan yang berupa uang atau pelayanan secara cuma–cuma untuk menunjang kebutuhan Karyawan.

14. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan yang melebihi jam-jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bekerja pada hari libur resmi dan istirahat mingguan atas perintah dan persetujuan Perusahaan.

15. Surat Peringatan adalah suatu Surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan ataupun Perundangan-undangan.

16. Seragam Kerja adalah topi, baju, celana dan sepatu yang telah ditentukan dan dipinjamkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk digunakan bekerja di perusahaan.


3233/5000
ソース言語: インドネシア語
ターゲット言語: 日本語
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH

Didalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:

1. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang memuat tentang ketentuan, syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

2. Perusahaan adalah PT. UNICHARM NONWOVEN INDONESIA, yang berkedudukan di Ngoro Industrial Park Blok D2-1A, Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

3. Pimpinan adalah Direktur beserta pengelola Perusahaan atau orang yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan.

4. Atasan adalah orang yang berwenang untuk memberikan perintah kepada yang bersangkutan baik atasan langsung maupun atasan tak langsung.

5. Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan untuk itu yang bersangkutan mendapat gaji.

6. Keluarga Karyawan adalah :
1 (satu) orang isteri atau 1 (satu) orang suami beserta anak-anaknya yang syah

a. Bagi Karyawan : Ialah seorang istri dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang syah.
b. Bagi Karyawati : Ialah dirinya sendiri. Dimana suami Karyawati telah meninggal dan/atau Karyawati berstatus janda, maka Karyawati dianggap sebagai Kepala Keluarga dengan tanggungan maksimum, 3 (tiga) orang anak yang syah.

Keluarga yang menjadi tanggungan Karyawan/ti harus terdaftar di Perusahaan.

7. Anak adalah anak dari istri/suami Karyawan/ti yang sah, merupakan anggota keluarga tanggungan Karyawan dengan umur belum mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun, belum menikah, belum memperoleh pendapatan sendiri dan atau masih sekolah/kuliah.

8. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan menjalankan tugasnya.

9. Jam Kerja adalah jam/waktu yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Perusahaan.

10. Hari Libur Resmi adalah hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintahan Indonesia.

11. Hari Kerja Pengganti adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai pengganti hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai cuti bersama.

12. Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan, atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Gaji diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu Perjanjian atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

13. Tunjangan adalah Pemberian Perusahaan kepada Karyawan yang berupa uang atau pelayanan secara cuma–cuma untuk menunjang kebutuhan Karyawan.

14. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan yang melebihi jam-jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bekerja pada hari libur resmi dan istirahat mingguan atas perintah dan persetujuan Perusahaan.

15. Surat Peringatan adalah suatu Surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan ataupun Perundangan-undangan.

16. Seragam Kerja adalah topi, baju, celana dan sepatu yang telah ditentukan dan dipinjamkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk digunakan bekerja di perusahaan.


翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
PASAL 1
PENGERTIAN ISTILAH – ISTILAH

Didalam Peraturan Perusahaan ini yang dimaksud dengan:

1. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang memuat tentang ketentuan, syarat-syarat kerja dan tata tertib Perusahaan.

2. Perusahaan adalah PT. UNICHARM NONWOVEN INDONESIA, yang berkedudukan di Ngoro Industrial Park Blok D2-1A, Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur.

3. Pimpinan adalah Direktur beserta pengelola Perusahaan atau orang yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan.

4. Atasan adalah orang yang berwenang untuk memberikan perintah kepada yang bersangkutan baik atasan langsung maupun atasan tak langsung.

5. Karyawan adalah orang yang mengadakan hubungan kerja dan/atau menandatangani perjanjian kerja dengan Perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan untuk itu yang bersangkutan mendapat gaji.

6. Keluarga Karyawan adalah :
1 (satu) orang isteri atau 1 (satu) orang suami beserta anak-anaknya yang syah

a. Bagi Karyawan : Ialah seorang istri dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang syah.
b. Bagi Karyawati : Ialah dirinya sendiri. Dimana suami Karyawati telah meninggal dan/atau Karyawati berstatus janda, maka Karyawati dianggap sebagai Kepala Keluarga dengan tanggungan maksimum, 3 (tiga) orang anak yang syah.

Keluarga yang menjadi tanggungan Karyawan/ti harus terdaftar di Perusahaan.

7. Anak adalah anak dari istri/suami Karyawan/ti yang sah, merupakan anggota keluarga tanggungan Karyawan dengan umur belum mencapai usia 21 (duapuluh satu) tahun, belum menikah, belum memperoleh pendapatan sendiri dan atau masih sekolah/kuliah.

8. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan menjalankan tugasnya.

9. Jam Kerja adalah jam/waktu yang ditetapkan sebagai kewajiban Karyawan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh Perusahaan.

10. Hari Libur Resmi adalah hari libur yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintahan Indonesia.

11. Hari Kerja Pengganti adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan sebagai pengganti hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah sebagai cuti bersama.

12. Gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Perusahaan kepada Karyawan, atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan. Gaji diberikan kepada karyawan dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu Perjanjian atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

13. Tunjangan adalah Pemberian Perusahaan kepada Karyawan yang berupa uang atau pelayanan secara cuma–cuma untuk menunjang kebutuhan Karyawan.

14. Kerja Lembur adalah kerja yang dilakukan Karyawan yang melebihi jam-jam kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau bekerja pada hari libur resmi dan istirahat mingguan atas perintah dan persetujuan Perusahaan.

15. Surat Peringatan adalah suatu Surat resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan kepada Karyawan karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan ataupun Perundangan-undangan.

16. Seragam Kerja adalah topi, baju, celana dan sepatu yang telah ditentukan dan dipinjamkan oleh perusahaan kepada karyawan untuk digunakan bekerja di perusahaan.


翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: ilovetranslation@live.com