terimakasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah saudara lakukan selama ini.
Berdasarkan data pada sistem informasi perpajakan direktorat jenderal pajak,dengan ini disampaikan beberapa sebagai berikut:
1.Berdasarkan pasal 4 ayat 1 undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang undang nomor 16 tahun 2009 dijelaskan bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar,lengkap,jelas dan menandatanganinya.
2.Sesuai dengan pasal 8 ayat(1)undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang undang nomor 16 tahun 2009,saudara untuk menyampaikan pembetulan surat pemberitahuan apabila surat pemberitahuan yang telah disampaikan belum memenuhi ketentuan peratuan peraturan perpajakan yang berlaku dan belum dilakukan pemeriksaan pajak.
3.Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan dan/atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak bener atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 39 ayat(1) undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 16 tahun 2009.
4.Berdasarkan penelitian terhadap data dan/atau keterangan yang kami miliki dan/atau kami peroleh,diketahui pada tahun 2011 dan 2012 terdapat biaya pemasaran dan penjualan yang dibayarkan wajib pajak luar negeri sedangkan pph pasal 26 atas biaya tersebut sebesar 20% belum disetorkan dengan data sebagai berikut :
berdasarkan hal tersebut,diminta agar saudara memberikan penjelasan atau klarifikasi beserta bukti pendukung atas data dan/atau keterangan yang dimaksud secara langsung/tertulis kepada kami paling lama 14(empat belas)hari setelah tanggal surat ini disampaikan.
dalam hal saudara diwakilkan oleh pihak yang diberi kuasa khusus,maka pemberian kuasa khusus tersebut harus sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 229/pmk.03/2014 tentang persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban seorang kuasa.
dalam hal saudara memerlukan penjelasan/informasi lebih lanjut atau memberikan klarifikasi disertai bukti pendukung dapat menghubungi:
kepedulian dan peran aktif saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat kami hargai.
demikian disampaikan,atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
kepala kantor