KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESI翻訳 - KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESI日本語言う方法

KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RI

KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 /SM/Kp/V/2014
TENTANG
PEDOMAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek, Agenda Riset Nasional, dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), perlu upaya mendorong terjadinya sinergi antar lembaga riset, meningkatkan produktivitas riset dan mengoptimalkan sumber daya riset nasional melalui Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (SINas); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi tentang Pedoman Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
SALINAN
0/5000
ソース言語: -
ターゲット言語: -
結果 (日本語) 1: [コピー]
コピーしました!
インドネシア共和国の技術研究省長官の決定数 18/SM/Kp/V/2014についてシステム革新研究インセンティブ ガイドライン国立研究技術省 2015全能の神の恵みとインドネシア共和国の技術・研究省長官Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek, Agenda Riset Nasional, dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), perlu upaya mendorong terjadinya sinergi antar lembaga riset, meningkatkan produktivitas riset dan mengoptimalkan sumber daya riset nasional melalui Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (SINas); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi tentang Pedoman Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; コピー、
翻訳されて、しばらくお待ちください..
結果 (日本語) 2:[コピー]
コピーしました!
KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 /SM/Kp/V/2014
TENTANG
PEDOMAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) yang selaras Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Iptek, Agenda Riset Nasional, dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), perlu upaya mendorong terjadinya sinergi antar lembaga riset, meningkatkan produktivitas riset dan mengoptimalkan sumber daya riset nasional melalui Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional (SINas); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi tentang Pedoman Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Kementerian Riset dan Teknologi Tahun 2015; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; 4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengkoordinasian Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
SALINAN
翻訳されて、しばらくお待ちください..
 
他の言語
翻訳ツールのサポート: アイスランド語, アイルランド語, アゼルバイジャン語, アフリカーンス語, アムハラ語, アラビア語, アルバニア語, アルメニア語, イタリア語, イディッシュ語, イボ語, インドネシア語, ウイグル語, ウェールズ語, ウクライナ語, ウズベク語, ウルドゥ語, エストニア語, エスペラント語, オランダ語, オリヤ語, カザフ語, カタルーニャ語, カンナダ語, ガリシア語, キニヤルワンダ語, キルギス語, ギリシャ語, クメール語, クリンゴン, クルド語, クロアチア語, グジャラト語, コルシカ語, コーサ語, サモア語, ショナ語, シンド語, シンハラ語, ジャワ語, ジョージア(グルジア)語, スウェーデン語, スコットランド ゲール語, スペイン語, スロバキア語, スロベニア語, スワヒリ語, スンダ語, ズールー語, セブアノ語, セルビア語, ソト語, ソマリ語, タイ語, タガログ語, タジク語, タタール語, タミル語, チェコ語, チェワ語, テルグ語, デンマーク語, トルクメン語, トルコ語, ドイツ語, ネパール語, ノルウェー語, ハイチ語, ハウサ語, ハワイ語, ハンガリー語, バスク語, パシュト語, パンジャブ語, ヒンディー語, フィンランド語, フランス語, フリジア語, ブルガリア語, ヘブライ語, ベトナム語, ベラルーシ語, ベンガル語, ペルシャ語, ボスニア語, ポルトガル語, ポーランド語, マオリ語, マケドニア語, マラガシ語, マラヤーラム語, マラーティー語, マルタ語, マレー語, ミャンマー語, モンゴル語, モン語, ヨルバ語, ラオ語, ラテン語, ラトビア語, リトアニア語, ルクセンブルク語, ルーマニア語, ロシア語, 中国語, 日本語, 繁体字中国語, 英語, 言語を検出する, 韓国語, 言語翻訳.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: