Membaca:
1. Surat permohonan tertanggal 24 maret 1998 nomor: 58/DN/III/1998 dari saudara tukiman dan diketahui oleh notaris Drs. Hanifah Halim, SH yang kami terima tanggal 30 maret 1998 dan terakhir tanggal 2 juli 1998.
2. Surat BKPM tanggal 26 nopember 1997 nomor: 1702/III/PMA/1997.
3. Surat menteri negara penggerak dana investasi/ ketua BKPM nomor: 86/T/INDUSTRI/1998.
Menimbang:
Bahwa berdasarkan pernyataan notaris akta perubahan anggaran dasar yang disampaikan telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada keberatan untuk memberikan persetujuan atas akta perubahan anggaran dasar yang dimaksud.
Mengingat:
1. Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas (lembaran negara tahun1995 nomor 13, tambahan lembaran negara nomor 3587);
2. Keputusan menteri kehakiman republik indonesia nomor: M02.PR.08.01 tahun 1998 tentang tata cara pengajuan permohonan dan pengesahan dan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas;
3. Keputusan menteri kehakiman republik indonesia tanggal 26 januari 1996 nomor: c2-1044.HT.01.01.TH.9 (tambahan berita negara nomor - tahun -).
Memutuskan
Menetapkan:
Pertama: pemberian persetujuan atas perubahan pasal 3 dan pasal 4 anggaran dasar perseroan terbatas KT
berkedudukan di Subang, jawa barat, sesuai dengan data akta perubahan anggaran dasar perseroan tanggal 24 maret 1994 yang dibuat oleh doktorandus hanifa halim, SH berkedudukan di jakarta.
Kedua: keputusan menteri kehakiman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di jakarta tanggal 5 agustus 1998.
Tembusan kepada:
Yth. Bapak ketua BKPM
Jl. Jend. Gatot subroto no.44 jakarta