Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3656);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4087);
5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Kewenangan, Susunan Organisasi, Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2001
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2005;