Bagi karyawan yang akan menggunakan ruangan kantor melebihi ketentuan jam kantor, harus mendapat persetujuan Pimpinan Divisi dengan menggunakan Form Permohonan Penggunaan Ruangan Kantor dan diberikan kepada Departemen GA. Tanpa adanya form permohonan tersebut, maka dengan sendirinya jam kantor diberlakukan sesuai dengan ketentuan di atas.