(2) Bank hanya dapat melakukan eksekusi opsi beli (call option) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kondisi rentabilitas Bank dalam keadaan yang baik;
c. setelah eksekusi opsi beli (call option), permodalan Bank tetap berada di atas persyaratan minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7; dan
d. digantikan dengan instrumen modal yang mempunyai kualitas sama atau lebih baik.
11.