(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.