Pengajuan permohonan penggunaan obat di luar Fornas dilakukan
dengan langkah - langkah sebagai berikut:
(1) Dokter yang hendak meresepkan obat di luar Fornas harus
mengisi Formulir Permintaan Khusus Oba t di luar Fornas
sebagaimana contoh Formulir 2 terlampir.
(2) Formulir tersebut d iserahkan kepada KIT untuk dilakukan
pengkajian obat, baik secara farmakologi maupun
farmakoekonomi .
(3) Setelah proses kajian obat selesai, maka KIT akan memberikan catatan rekomendasi pada formulir tersebut dan menyerahkan ke Komite Medik dan Direktur Rumah Sakit.
(4) Formulir dengan rekomendasi dari KIT diserahkan kepada Komite Medik dan Direktur Rumah Sakit untuk meminta persetujuan.
(5) Setelah mendapat persetujuan dari Komite Medik dan Direktur Rumah Sakit, obat dapat diserahkan ke pasien.
(6) Biaya obat yang diusulkan sudah termasuk paket INA-eBGs dan tidak ditagihkan terpisah ke BPJS Kesehatan serta pasien