Penerbitan mekanisme transaksi repurchase agreement (repo) syariah oleh Bank Indonesia diharapkan dapat memindahkan ekses likuiditas perbankan dalam bentuk surat berharga syariah atau yang sering disebut sukuk, baik sukuk pemerintah maupun swasta.
Ketua Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) Ahmad Badawi mengatakan saat ini banyak penempatan dana perbankan syariah yang berupa fasilitas simpanan Bank Indonesia syariah (FASBIS).