JAKARTA, RABU - Takut dipenjara, satu dari 11 tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BNI 46 mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 23,3 miliar. Uang sebesar itu diserahkan tersangka Direktur PT Bahtera Tjipta Sakti (BTL) Hendrayanto Marta Sakti, kini telah dimasukkan Kejagung dalam rekening milik Bank BNI 46.
"Ini bukan penyitaan. Tapi ada satu tersangka yakni Hendrayanto Marta Sakti ada keinginan mengembalikan uang ke Kejagung. Uangnya Rp 23,3 miliar. Sekarang sudah di sita dan dimasukkan di (rekening) BNI," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/4).
Penjelasan senada disampaikan tim penyidik kasus Bank BNI 46 yakni Andy Darmawangsa. "Uangnya diserahkan pada Senin lalu. Diserahkan dalam bentuk bilyet giro dari Bank Mega," tegas Andy.
Dalam kasus Bank BNI 46 ini, pada Selasa (29/4), Kejagung telah menahan dua tersangka di Rutan Kejagung. Mereka adalah adalah Relationship Manager Operation Bank BNI 46 Garna Komaruddin dan mantan pemimpin divisi investasi dan jasa keuangan Bank BNI 46 Jarot Ramelan Suseno.
Tersangka lainnya yakni mantan Dirut Bank BNI 46 Saefuddin Hasan, Direktur Korporasi Bank BNI 46 Suryo Sutanto, Direktur Treasury Internasional dan Kredit Macet Rachmat Wiryaatmadja. Di level manajer ke bawah, tersangkanya selain Garna dan Jarot adalah Retno dan Muchammad Asyrof.
Sedangkan Hendrayanto adalah broker atau perantara PT Industri Baja Garuda (IBG) dan Bank BNI 46 untuk memenangkan lelang saat aset PT IBG dilelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Tiga tersangka lainnya yakni dari PT IBG. Mereka adalah Dirut PT IBG dengan inisial PCL dan dua komisaris PT IBG yang tak lain bapak dan anak yakni MP dan BP. PCL saat ini dikabarkan sakit stroke. Sedangkan MP dan BP dikabarkan telah kabur ke luar negeri.
Kasus dugaan korupsi pada pembelian aset dan pemberian kredit dari Bank BNI 46 kepada PT Industri Baja Garuda (IBG), berawal dari kredit macet PT IBG sebesar Rp 427 miliar. Karena tak mampu melunasi hutangnya, aset dan hutang PT IBH diambil alih BPPN.
Tahun 2001, BPPN melelang aset PT IBG. Bank BNI 46 ketika itu menjadi pemenang lelang dengan mengeluarkan uang sebesar Rp 104 miliar. Selain membeli, Bank BNI 46 juga mengeluarkan dana sebesar Rp 23,3 miliar untuk bidding (tender) dan pengembangan. Serta Rp 50 miliar untuk pengembangan. Menurut Andy, uang Rp 23,3 miliar tersebut diterima PT BTL. "Katanya untuk biaya biding (tender)," tegas Andy.
Ditambahkan Marwan, pada hari Selasa lalu sebenarnya tim penyidik akan memeriksa empat tersangka. Dua tersangka yang hadir yakni Garna dan Jarot, kini telah ditahan. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Retno dan Muhammad Ansyor, menurut Marwan mengaku sakit.
Dua orang ini dikabarkan sedang dirawat di dua rumah sakit yang berbeda. Oleh karena itu, Marwan akan mengirim tim untuk mengecek keberadaan dua tersangka tersebut. Sekaligus mengecek apakah benar mereka sakit. "Saya ngak tahu benar atau ngak sakitnya. Makanya akan dicek. Kalau mereka tidak mengindahkan panggilan, bisa dipanggil paksa," lanjut Marwan. (yls)