Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar dan tepat. Saya akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidak benaran data yang saya berikan.
................... , .... / ..... / 20...
Pemohon
Client
_____________________________ Nama : Name
PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL DALAM JUAL BELI EMAS BATANGAN
Pada hari ini......................, tanggal............... bulan...........tahun........., Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kencana Mandiri Hias, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perdagangan emas batangan (Au), yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di ………………………., berdasarkan Akta pendirian no………………., yang dibuat oleh …………………….Notaris di Jakarta……….., yang telah dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-…………….. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………………….., selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Dan ;
Nama : …………………………………….
No. KTP/Paspor : …………………………………….
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : …………………………………….
Bertindak untuk dan atas nama sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
1. Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melaksanakan suatu bentuk kerjasama dimana Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerjasama dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan jual beli imbal hasil emas batangan dengan pola bagi hasil keuntungan sesuai dengan besaran yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
2. Para Pihak telah sepakat bahwa kerjasama ini adalah saling mengikat dan dengan kesadaran tentang resiko usaha yang akan ditanggung bersama oleh para pihak adapun besarnya nilai penyertaan dana yang akan digunakan didalam transaksi jual beli emas batangan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.................................................... (........................................................... .....................................................................................................................................) ke Perusahaan Pihak Pertama, yang akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pihak Pertama untuk kegiatan transaksi jual beli emas batangan dalam periode waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Jangka waktu kerja sama yang disepakati adalah selama ........ (...........................) bulan sehingga waktu perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal ........ bulan ......................... tahun ...........
4. Pada akhir masa perjanjian Pihak Pertama akan mengembalikan dana Pihak Kedua sebesar total modal awal dan keuntungan/kerugian salama masa kerjasama transaksi jual beli,
Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Jual Beli Emas Batangan dalam program Gold Trading dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Gold Trading
a. Adalah sebuah program milik Pihak Pertama yang digunakan dalam transaksi jual beli emas batangan sehingga menghasilkan keuntungan bagi Para Pihak;
b. Dalam menjalankan sistem ini Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama untuk melakukan transaksi jual beli emas batangan dengan volume tertentu sepanjang dipandang perlu oleh Pihak Pertama,
2. Margin dan Pembayaran
a. Pihak Kedua membiayai Pihak Pertama dengan memberikan sejumlah dana tersebut diatas ke rekening perusahaan Pihak Pertama sebagai sebuah kesepakatan yang disetujui bersama;
b. Pihak Pertama akan membayar biaya-biaya yang diperlukan dalam melakukan transaksi. Biaya tersebut antara lain ; pajak, komisi, biaya pelayanan, bunga dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan jual beli emas batangan ini;
3. Dana Pembiayaan dan Pembagian Hasil
a. Pihak Kedua setuju/sepakat dengan suka rela untuk membiayai jual beli emas batangan yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama, dengan memberikan dana kepada Pihak Pertama dan akan ditransfer langsung rekening perusahaan Pihak Pertama dengan total sebesar Rp................................................(.................................................................……………………………………………...........................................) guna dimanfaatkan dalam kegiatan transaksi jual beli emas batangan ini;
b. Dari dana yang diberikan oleh Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua akan menerima pembagian hasil keuntungan dari jual beli emas batangan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, sebesar ......% dari total keuntungan yang didapat Pihak Pertama setiap bulannya, yang mana hak Pihak Kedua dari bagi hasil keuntungan tersebut akan ditransferkan ke rekening bank Pihak Kedua sesuai dengan nomer rekening yang tercantum pada perjanjian ini atau dapat diberikan berupa Bilyet Giro di awal dan dapat dicairkan pada tanggal sesuai dengan perjanjian pembayaran;
c. Pembagian hasil keuntungan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal ......... setiap bulannya, bilamana jatuh tempo keuntungan tersebut jatuh pada hari libur maka Pihak Kedua akan mendapat keuntungan tersebut pada hari pertama kerja setelah hari libur;
4. Pembatasan Tanggung Jawab
a. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Pihak Kedua mengenai iklim, pasar, keadaan politik, ekonomi nasional dan internasional. Pihak Pertama akan memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas hasil transaksi jual beli emas batangan tersebut secara berkala selama kerjasama ini berlangsung;
b. Kerjasama ini secara kemungkinan bisa sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas dibidang ini tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Akibat penghentian transaksi jual beli emas batangan ini, Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan dana penyertaan kepada Pihak Kedua berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak otoritas tersebut. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas akan menjadi beban dari Pihak Kedua;
5. Pihak Pertama Tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan komunikasi
Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman informasi atau konfirmasi yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi dan atau sebab lain diluar kontrol Pihak Pertama
6. Konfirmasi
a. Konfirmasi dapat dilakukan berupa surat, telex, media lain secara tertulis ataupun media suara;
b. Bila informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam tenggang waktu 1x24 jam tidak ada sanggahan dari Pihak Kedua, maka konfirmasi yang dilakukan dianggap benar dan sah
7. Kebenaran dan Kerahasiaan Informasi
a. Pihak Kedua memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data yang diminta oleh Pihak Pertama, bilamana ada perubahan atas informasi tersebut Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi termasuk dengan perubahan kemampuan keuangan untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam jual beli emas batangan ini;
b. Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaan data dari Pihak Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
8. Pemindahan Dana
Pihak Pertama dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli emas batangan dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Namun, untuk pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua;
9. Pemberitahuan
a. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat dan rekening Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam format terpisah yang menjadi kesatuan dalam perjanjian ini;
b. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung kepada :
Nama : PT Kencana Mandiri Hias
Alamat : H Tower Lantai 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 20 Jakarta Indonesia 12940
Telepon : +62 – 21 – 29718730
Facsimile : +62 – 21 – 29718601
No. Rekening : Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Benhil Jakarta Indonesia
IDR : 5119501000125303
USD : 119502000017302
Bank Central Asia ( BCA )
KCP World Trade Center I Sudirman
IDR : 5455336608
Bank Negara Indonesia ( BNI )
KCP Fatmawati
IDR : 7888567897
Semua pengiriman uang akan dianggap sudah diterima bilamana sudah ada tanda bukti penerimaan dari Pihak Pertama.
10. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditanda-tangani sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
a. Pihak Kedua dinya
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
Dengan ini saya menyatakan bahwa semua informasi di atas adalah benar dan tepat. Saya akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidak benaran data yang saya berikan.................... , .... / ..... / 20... Pemohon Client _____________________________ Nama : NamePERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL DALAM JUAL BELI EMAS BATANGANPada hari ini......................, tanggal............... bulan...........tahun........., Para Pihak yang bertandatangan di bawah ini: Nama : Jabatan : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kencana Mandiri Hias, suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak dibidang perdagangan emas batangan (Au), yang berkedudukan di Jakarta Pusat, yang beralamat di ………………………., berdasarkan Akta pendirian no………………., yang dibuat oleh …………………….Notaris di Jakarta……….., yang telah dicatat dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui surat penerimaan pemberitahuan Nomor AHU-…………….. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal ………………….., selanjutnya disebut sebagai Pihak PertamaDan ; Nama : ……………………………………. No. KTP/Paspor : …………………………………….Pekerjaan : ……………………………………. Alamat : ……………………………………. 自分の代わりに動作しているという第 2 党。さらに第一党と第二党まとめて当事者ここを明らかにする事前に、次のとおり。協力の最初の党と第 2 党が協力してのフォームを実装する最初の党と第 2 党と 1. 合意した一定の実行時間を購入、収率で販売金地金パターンの利益結果は両方の党によって合意の大きさに対応しています。2 当事者が合意購入で使用されるこの協力関係が相互に結合しているし、ベンチャーのリスクの意識が負担する共同ファンドへの投資の価値の大きさに関して当事者、第 2 当事者が金地金の販売 Rp.(........................................................... .....................................................................................................................................)完全に一定時間の金の地金の売買の活動に最初党によって使用される会社に最初の党は両方の当事者が合意。3. 合意された協力の期間が終わる.......(...........................)本契約が... 日付まで有効になるまで 1 ヶ月..... ヶ月..................4. 最初のパーティの終わりに契約は初期資本と keuntungan/kerugian サラマの第 2 党時間協力取引売買、資金を復元金地金取引プログラム以下の条件での売買の結果を得るのための協力協定を招集することに合意。1. 金の取引a. は、当事者の利益を生成するので、金の地金を売買のトランザクションで使用されている最初の相手に属するプログラムb. この第 2 党システムの実施には、購入を行う最初のパーティーを解放し、最初のパーティーで見て必要なすべての特定のボリュームの金地金の販売2. 余白とお支払いa. 2 番目のパーティーは出資会社の最初党のアカウントに承認された契約として一緒にいくつかの資金を与えて最初のパーティーb. 最初のパーティーは、トランザクションに要する費用を納付しなければなりません。これらの費用は含んでいる;税金、サービス料、手数料、利息、金の地金の売買に関して考慮することができますその他の費用3. 融資に資金を供給し、除算した結果a. Pihak Kedua setuju/sepakat dengan suka rela untuk membiayai jual beli emas batangan yang akan dikerjakan oleh Pihak Pertama, dengan memberikan dana kepada Pihak Pertama dan akan ditransfer langsung rekening perusahaan Pihak Pertama dengan total sebesar Rp................................................(.................................................................……………………………………………...........................................) guna dimanfaatkan dalam kegiatan transaksi jual beli emas batangan ini; b. Dari dana yang diberikan oleh Pihak Kedua tersebut, maka Pihak Kedua akan menerima pembagian hasil keuntungan dari jual beli emas batangan yang dilakukan oleh Pihak Pertama, sebesar ......% dari total keuntungan yang didapat Pihak Pertama setiap bulannya, yang mana hak Pihak Kedua dari bagi hasil keuntungan tersebut akan ditransferkan ke rekening bank Pihak Kedua sesuai dengan nomer rekening yang tercantum pada perjanjian ini atau dapat diberikan berupa Bilyet Giro di awal dan dapat dicairkan pada tanggal sesuai dengan perjanjian pembayaran; c. Pembagian hasil keuntungan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan setiap tanggal ......... setiap bulannya, bilamana jatuh tempo keuntungan tersebut jatuh pada hari libur maka Pihak Kedua akan mendapat keuntungan tersebut pada hari pertama kerja setelah hari libur; 4. Pembatasan Tanggung Jawab a. 最初のパーティーは、気候変動、市場、政治・経済・国際の状態について当事者に評価を提供する責任を負いません。最初のパーティーは正直お得な情報を作るし、この連携を取ることを定期的に配置; 売買金地金の結果にレポートを提供する省を与えるb. 2 番目の当事者に通知することがなく、it の分野で権限を持つ当事者がいつでもこの可能性協力を停止できます。金の売買の取引の終了のための地金は、最初のパーティーは当局によって発行された規定に基づく介在物の第 2 党に、資金を返還しなければなりません。当局による停止トランザクションの結果として発生する費用は、第 2 当事者の負担になります5. 最初のパーティーはコミュニケーション障害の責任は最初のパーティーは情報や通信設備、またはファースト パーティ コントロール以外の原因への損傷によって引き起こされる確認の遅延について責任を負いません6. 確認a. 確認は手紙、テレックス、書き込みもメディアの声の他のメディアの形で行うことができます。b. 情報確認を完了し、第 2 党の反論はない 24 時間の猶予期間の第 2 に最初のパーティー製確認と見なされます正確かつ有効です7. Kebenaran dan Kerahasiaan Informasi a. Pihak Kedua memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data yang diminta oleh Pihak Pertama, bilamana ada perubahan atas informasi tersebut Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi termasuk dengan perubahan kemampuan keuangan untuk melakukan kerjasama bagi hasil dalam jual beli emas batangan ini; b. Pihak Pertama akan menjaga kerahasiaan data dari Pihak Kedua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 8. Pemindahan Dana Pihak Pertama dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya sehubungan dengan kegiatan transaksi jual beli emas batangan dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu tanpa memberitahukan kepada Pihak Kedua. Namun, untuk pemindahan dana yang dilakukan dari rekening Pihak Pertama ke rekening Pihak Kedua akan diberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua; 9. Pemberitahuan a. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat dan rekening Pihak Kedua seperti yang tercantum dalam format terpisah yang menjadi kesatuan dalam perjanjian ini; b. Semua komunikasi, pemindahan dana, surat berharga dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung kepada : Nama : PT Kencana Mandiri Hias Alamat : H Tower Lantai 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 20 Jakarta Indonesia 12940Telepon : +62 – 21 – 29718730 Facsimile : +62 – 21 – 29718601 No. Rekening : Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) KCP Benhil Jakarta Indonesia IDR : 5119501000125303 USD : 119502000017302 Bank Central Asia ( BCA ) KCP World Trade Center I Sudirman IDR : 5455336608 Bank Negara Indonesia ( BNI ) KCP Fatmawati IDR : 7888567897 Semua pengiriman uang akan dianggap sudah diterima bilamana sudah ada tanda bukti penerimaan dari Pihak Pertama. 10. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditanda-tangani sampai dengan dilakukannya pengakhiran oleh Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua berdasarkan ketentuan sebagai berikut :a. Pihak Kedua dinya
翻訳されて、しばらくお待ちください..
