BAB VI
PERLINDUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 23
Asuransi Jamsostek
1. Perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawan dalam program JAMSOSTEK sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Program JAMSOSTEK meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan dalam Hubungan Kerja
b. Jaminan Hari Tua
c. Jaminan Kematian
Khusus Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, perusahaan menyelenggarakan sendiri dengan manfaat lebih baik dari program dasar Jamsostek yang dilaksanakan oleh perusahaan.
3. Premi Asuransi dan Iuran
a. Iuran jaminan kecelakaan kerja tiap bulan sebesar 1,74% x gaji pokok/bulan, sesuai dengan ketetapan yang berlaku bagi Perusahaan, menjadi tanggungan Perusahaan dengan perhitungan gaji sebenarnya.
b. Iuran jaminan Hari Tua tiap bulan sebesar:
1). 3,70% x gaji pokok/bulan, karyawan menjadi tanggungan Perusahaan dengan perhitungan gaji sebenarnya.
2). 2% x gaji pokok/bulan karyawan menjadi tanggungan karyawan, yang akan diperhitungkan menjadi beban perusahaan
c. Jaminan Kematian tiap bulan sebesar 0,30% x gaji pokok/bulan karyawan menjadi
tanggungan Perusahaan dan merupakan bagian dari upah dengan perhitungan gaji sebenarnya. Program ini berlaku bagi seluruh karyawan.
Pasal 24
Keselamatan dan Kesejahteraan Kerja
1. Perusahaan wajib menyediakan tempat dan sarana kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Setiap karyawan diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.
3. Setiap karyawan diwajibkan memelihara barang milik Perusahaan yang dikuasakan kepadanya
4. Setiap karyawan yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari Perusahaan, diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam kerja dan merawatnya.
Pasal 25
Bantuan Biaya Rawat Jalan
Bantuan biaya rawat jalan diberikan kepada karyawan dan atau keluarganya yang meliputi rawat jalan tanpa rujukan, rawat jalan dengan rujukan, penggantian lensa atau bingkai kaca mata serta penggantian pengobatan atau operasi gigi.
1. Rawat jalan tanpa rujukan meliputi:
a. Pemeriksaan oleh dokter umum.
b. Pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter.
2. Rawat jalan dengan rujukan meliputi:
a. Pemeriksaan lanjutan atas dasar rujukan dari dokter umum untuk berobat ke dokter spesialis.
b. Pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, fisioterapi atau pemeriksaan lain-lain atas dasar rujukan dari dokter umum dan atau dokter spesialis
3. Penggantian biaya lensa atau bingkai kacamata
a. Penggantian biaya lensa atau bingkai kaca mata diberikan atas dasar rekomendasi dan atau resep dari dokter mata.
b. Penggantian diberikan 1 (satu) kali dalam setahun.
c. Biaya penggantian diperhitungkan dengan limit biaya rawat jalan.
d. Batas biaya penggantian lensa atau bingkai kaca mata ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
e. Bantuan penggantian biaya lensa atau bingkai kaca mata diberikan hanya untuk karyawan sendiri bukan untuk istri/suami atau anak.
4. Penggantian pengobatan atau operasi gigi
a. Penggantian atas biaya pengobatan dan operasi gigi akan diberikan atas dasar resep atau rekomendasi dari dokter gigi.
b. Biaya penggantian akan diperhitungkan limit biaya rawat jalan.
c. Penggantian tidak diberikan untuk bentuk perawatan dengan tujuan kosmetika yang meliputi pemasangan gigi palsu, gigi emas, kawat gigi, pembersihan karang gigi dan lain-lain.
5. Pengecualian dan tidak mendapatkan penggantian untuk rawat jalan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
6. Limit penggantian biaya rawat jalan per tahun untuk karyawan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
7. Bantuan biaya rawat jalan bagi karyawan dalam masa percobaan akan dibayarkan 80% x jumlah hak penggantian setelah lulus masa percobaan.
8. Apabila karyawan baru masuk pada waktu pertengahan budget medical sudah berjalan, plafon besarnya fasilitas rawat jalan maupun rawat inap di adakan pro rata dari budget 1 (satu) tahun.
Pasal 26
Bantuan Biaya Rawat Inap
1. Bantuan biaya rawat inap diberikan kepada karyawan dan atau keluarganya yang meliputi biaya kamar dan makan, ICU, pembedahan, pemeriksaan diagnostik, kunjungan dokter, konsultasi dokter spesialis, penyewaan alat bantu di rumah sakit, perawatan darurat kecelakaan dan biaya ambulan.
2. Bantuan biaya rawat inap akan diberikan sesuai dengan klasifikasi dan limit masing-masing karyawan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
3. Surat Jaminan akan diberikan oleh perusahaan apabila karyawan dan atau keluarganya dirawat di rumah sakit dengan catatan rumah sakit tersebut bisa menerima surat jaminan dari perusahaan.
4. Bagi karyawan dan atau keluarganya yang menjalani rawat inap dengan surat jaminan, maka pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan.
5. Pengecualian dan tidak mendapatkan penggantian untuk rawat inap ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
6. Akibat dari penggunaan narkotika, obat-obat terlarang dan minuman keras oleh karyawan atau anggota keluarga karyawan menjadi tanggungan sepenuhnya dari karyawan yang bersangkutan. Di dalam hal karyawan sendiri akan ada tindakan administratif dari Perusahaan, sedang terhadap keluarga karyawan, biaya perawatan tidak dapat dibebankan pada Perusahaan.
Pasal 27
Bantuan Biaya Melahirkan
1. Bantuan biaya melahirkan akan diberikan kepada satu istri yang sah dari karyawan yang sudah didaftarkan di HRD Division.
2. Bantuan biaya melahirkan akan diberikan sampai batas 3(tiga) orang anak dan selebihnya tidak diberikan bantuan.
3. Karyawati diperlakukan sebagai lajang dan tidak mendapatkan tunjangan melahirkan kecuali dengan alasan-alasan tertentu:
a. Karyawati merupakan pencari nafkah utama, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan tempat tinggal karyawati yang bersangkutan.
b. Suami dari Karyawati bekerja di perusahaan lain, dimana perusahaan tersebut tidak memberikan bantuan biaya melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempat suami bekerja.
c. Suami dari Karyawati bekerja sebagai wiraswasta/pemilik usaha tanpa badan hukum, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal karyawati.
4. Penggantian biaya melahirkan diberikan sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan seperti yang tertera pada kuitansi asli apabila jumlahnya di bawah limit, sedangkan apabila biaya yang dikeluarkan di atas limit, maka hanya akan diberikan penggantian sesuai dengan limit yang telah ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri.
Pasal 28
Upah Selama Sakit
1. Apabila karyawan sakit tidak berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya akan dibayar penuh.
2. Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada karyawan yang menderita sakit yang cukup lama dan terus-menerus.
3. Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama secara berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratusperseratus) dari upah;
b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluhperseratus) dari upah; dan
d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
4. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan hormat,
dengan memberikan hak-haknya berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003
5. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap berlaku bagi karyawan yang sakit terus menerus. Termasuk sakit terus-menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus-menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali, tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.
BAB VII
CUTI
Pasal 29
Cuti Tahunan
1. Cuti tahunan adalah hak istirahat karyawan setelah mengalami masa kerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus dari mulai saat masuk bekerja bagi karyawan baru dan karyawan lama dari jatuh tempo cuti tahunan sebelumnya.
2. Hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh dari Perusahaan.
3. Perusahaan berhak mengatur cuti tahunan dengan memperhatikan kepentingan karyawan. Cuti tahunan dapat diambil secara bertahap, tetapi harus ada 1 (satu) bagian paling sedikit 6 (enam) hari kerja dengan tidak terputus.
4. Cuti tahunan tidak dapat digabung atau diakumulasikan ketahun berikutnya.
5. Apabila cuti tahunan tidak diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah jatuh tempo tanpa alasan apapun, maka hak cuti karyawan tersebut gugur dengan sendirinya.
6. Permohonan cuti tahunan harus diajukan paling lambat dua minggu sebelumnya kepada bagian HRD setelah mendapat persetujuan atasan.
7. Hak atas hari cuti tahunan tidak dapat dikompensasikan dengan uang.
8. Cuti tahunan karyawan H.O yang bertugas di proyek diatur melalui mekanisme site regulation dan pelaksanaannya diatur dalam KSPA cuti
Pasal 30
Cuti Sakit
Karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, harus menyerahkan surat keterangan dokter, bila tidak karyawan tersebut dianggap telah melanggar tata tertib Perusahaan
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
第六章保護と産業保健第二十三条保険制度1. 当社には適用法令に従って社会保障プログラムにすべての従業員が含まれます。2. 社会保障プログラムが含まれます。a. 保証事故の職場の人間関係b. 保証日数死の c. 保証医療の特別な保証は、会社は、会社によって実装方式の基本のプログラムよりもより良い利益と自体を行っています。3. 保険料と会費a. 授業料の保証事故 1.74% 基本給与/月、実際の給与計算に依存して会社になって、会社の規程に従って x の毎月。b. 毎月の昔の授業料の保証:給与月額基本 x 1.) の 3.70% 従業員実際の給与計算に依存して会社になります。基本給与月額従業員 x 2.) 2% が当社負担致します、従業員の扶養家族になってc. 担保死基本給与月額従業員 x 0.30% の毎月従属会社、実際の給与の計算と賃金の一部です。このプログラムは、すべての従業員に適用されます。第二十四条安全性と職場の福祉1. 当社は力の立法に従って場所と作業の手段を提供するために義務づけられるです。2. 各従業員は職場や仕事の環境の順序、セキュリティ、清潔さ、安全性を保つためにオプトインする必要があります。3. Setiap karyawan diwajibkan memelihara barang milik Perusahaan yang dikuasakan kepadanya 4. Setiap karyawan yang mendapat perlengkapan pelindung kerja dari Perusahaan, diwajibkan menggunakannya dalam jam-jam kerja dan merawatnya. Pasal 25Bantuan Biaya Rawat Jalan Bantuan biaya rawat jalan diberikan kepada karyawan dan atau keluarganya yang meliputi rawat jalan tanpa rujukan, rawat jalan dengan rujukan, penggantian lensa atau bingkai kaca mata serta penggantian pengobatan atau operasi gigi. 1. Rawat jalan tanpa rujukan meliputi: a. Pemeriksaan oleh dokter umum. b. Pembelian obat-obatan atas dasar resep dokter. 2. Rawat jalan dengan rujukan meliputi: a. Pemeriksaan lanjutan atas dasar rujukan dari dokter umum untuk berobat ke dokter spesialis. b. Pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan radiologi, fisioterapi atau pemeriksaan lain-lain atas dasar rujukan dari dokter umum dan atau dokter spesialis 3. Penggantian biaya lensa atau bingkai kacamata a. Penggantian biaya lensa atau bingkai kaca mata diberikan atas dasar rekomendasi dan atau resep dari dokter mata. b. Penggantian diberikan 1 (satu) kali dalam setahun. c. Biaya penggantian diperhitungkan dengan limit biaya rawat jalan. d. Batas biaya penggantian lensa atau bingkai kaca mata ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri. e. Bantuan penggantian biaya lensa atau bingkai kaca mata diberikan hanya untuk karyawan sendiri bukan untuk istri/suami atau anak. 4. Penggantian pengobatan atau operasi gigi a. Penggantian atas biaya pengobatan dan operasi gigi akan diberikan atas dasar resep atau rekomendasi dari dokter gigi. b. Biaya penggantian akan diperhitungkan limit biaya rawat jalan. c. Penggantian tidak diberikan untuk bentuk perawatan dengan tujuan kosmetika yang meliputi pemasangan gigi palsu, gigi emas, kawat gigi, pembersihan karang gigi dan lain-lain. 5. Pengecualian dan tidak mendapatkan penggantian untuk rawat jalan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri. 6. Limit penggantian biaya rawat jalan per tahun untuk karyawan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri. 7. Bantuan biaya rawat jalan bagi karyawan dalam masa percobaan akan dibayarkan 80% x jumlah hak penggantian setelah lulus masa percobaan.8. Apabila karyawan baru masuk pada waktu pertengahan budget medical sudah berjalan, plafon besarnya fasilitas rawat jalan maupun rawat inap di adakan pro rata dari budget 1 (satu) tahun. Pasal 26Bantuan Biaya Rawat Inap 1. Bantuan biaya rawat inap diberikan kepada karyawan dan atau keluarganya yang meliputi biaya kamar dan makan, ICU, pembedahan, pemeriksaan diagnostik, kunjungan dokter, konsultasi dokter spesialis, penyewaan alat bantu di rumah sakit, perawatan darurat kecelakaan dan biaya ambulan. 2. Bantuan biaya rawat inap akan diberikan sesuai dengan klasifikasi dan limit masing-masing karyawan ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri. 3. 従業員または彼の家族は病院が会社から保証書を受け取る可能性がある注意して入院したときに、会社によって与えられる保証の手紙。4. 従業員と彼の家族や保証の手紙と入院を受けているのため、支払いいたします社。5. 例外と入院手術 KSPA または個別に定義のない get 償還。6. 麻薬、麻薬、従業員によるアルコールの使用または職員の完全に依存になる従業員の家族のメンバーの結果します。自社の従業員の観点から社員の家族である、会社の管理アクションがある、治療費を会社に課金されない可能性があります。第二十七条出産の費用を支援します。1. 出産のコストとヘルプは、既に人事部に在籍している従業員のいずれかの正当な妻に対してください。2. 出産の費用を助けことを諦めて 3 3 子供の限界に、残りの部分は、ヘルプを与えられていません。3. スタッフは、1 つとして扱われ、慰謝料口径以外の具体的な理由を取得できませんでした。a. スタッフは主要な breadwinner、スタッフはかかわっている村在留証明書によって証明されます。彼女の会社の証明書によって証明される場所、当社は出産の費用とヘルプを提供しません、他の企業で働くスタッフの b. 夫夫の作品。c. Suami dari Karyawati bekerja sebagai wiraswasta/pemilik usaha tanpa badan hukum, dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal karyawati. 4. Penggantian biaya melahirkan diberikan sesuai dengan biaya aktual yang dikeluarkan seperti yang tertera pada kuitansi asli apabila jumlahnya di bawah limit, sedangkan apabila biaya yang dikeluarkan di atas limit, maka hanya akan diberikan penggantian sesuai dengan limit yang telah ditetapkan di KSPA atau prosedur tersendiri. Pasal 28Upah Selama Sakit 1. Apabila karyawan sakit tidak berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya akan dibayar penuh. 2. Upah selama sakit diberikan Perusahaan kepada karyawan yang menderita sakit yang cukup lama dan terus-menerus. 3. Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama secara berturut-turut dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratusperseratus) dari upah; b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah; c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluhperseratus) dari upah; dan d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. 4. Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum bekerja kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan hormat, 法律第 13 年 2003年に基づいて彼の権限を付与することによって5. 支払給与条件徐々 に継続的に病気の従業員に適用します。背中の痛み 4 4 週間未満の期間は病気や断続的または継続的な作業を再度後、継続的な痛みなどは長期化・慢性の病気です。第 7 章不在のまま第二十九条年次有給休暇1. 年次休暇は 12 (12) 作業期間後に従業員の残りの右新しい従業員と年次の従業員のための仕事に最初から継続的に数ヶ月残すため事前に。2. 年次休暇資格は 12 (トゥエルブ) 会社から賃金と仕事の日。3. 当社は、従業員の利益に注意を払うと年次休暇を設定する権利を有します。年次休暇は徐々 に、取られることがありますが、1 (1) する必要があります少なくとも 6 の部分の (6) の日連続で動作します。4. 年次休暇を結合または年の横に蓄積できません。5. 6 (6) の期間内に年次休暇を取らないとヵ月後にこのような従業員が資格を残すし、期日、理由もなく落ちる自体。6. 年休申請は承認のためのスーパーバイザーの後 HRD セクションの前に少なくとも 2 週間を提出しなければなりません。7. 年次休暇権は、お金で償うことができません。8. Cuti tahunan karyawan H.O yang bertugas di proyek diatur melalui mekanisme site regulation dan pelaksanaannya diatur dalam KSPA cuti Pasal 30Cuti Sakit Karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, harus menyerahkan surat keterangan dokter, bila tidak karyawan tersebut dianggap telah melanggar tata tertib Perusahaan
翻訳されて、しばらくお待ちください..
