Dewan Audit adalah organ Universitas yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan universitas untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat. Dewan Audit melaksanakan evaluasi hasil audit Universitas dalam bidang keuangan dan bidang akademik. Dewan Audit bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat.
Berdasarkan Anggaran Dasar (PP. No.6 Tahun 2004 pasal 17 ayat 1) , Dewan Audit bertugas untuk :
1. Menetapkan kebijakan audit internal;
2. Mempelajari dan menilai hasil audit internal dan eksternal; dan
3. Mengambil kesimpulan dan mengajukan saran kepada Majelis Wali Amanat.
Berdasarkan Surat Keputusan MWA No. 11/MWAUPI/2005 dan No. 22/TAP/MWA UPI/2007, Susunan Pimpinan dan Anggota Dewan Audit adalah sbb:
1. Ketua : Prof. Dr. H. Tubagus Hasanudin, M.Sc, Ak.
2. Sekretaris : Dr. Janah Sojanah, M.Si.
3. Anggota : Prof. Dr. H. Karhi Nisjar Sardjudin, Ak. MM.
Prof. Dr. H. Akdon M.Pd.
Drs. Suryana Affandi, Ak.