BAB V
SANKSI
Pasal 7
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan Obat Tradisional dari peredaran;
c. penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi; dan/atau
d. pencabutan izin edar.
(2) Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan selama 6 (enam) bulan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Obat Tradisional yang telah memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 661/Menkes/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional harus dilakukan penyesuaian paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan ini diundangkan.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2014
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ROY A. SPARRINGA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1200
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-9-
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN MUTU OBAT TRADISIONAL