Meski pemberian uang Rp3 miliar di rumah Akil Mochtar pada 2 Oktober 2013 belum selesai karena petugas KPK menangkap basah Akil, Hambit Bintih dan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, namun hakim menilai perbuatan memberikan kepada Akil selaku hakim sudah selesai.
"Sebelum uang Rp3 miliar diserahkannya sehingga perbuatan tidak selesai karena faktor-faktor di luar terdakwa, tindak pidana terdakwa I, terdakwa II dan Chairun Nisa berdasarkan KUHP dipidana dengan sama dengan tindak pidana jadi unsur memberi dan menjanjikan sesuatu telah terbukti," tambah hakim.