Dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya sudah mengatur dengan jelas berbagai hal terkait kesehatan. Namun faktanya dalam law inforcement masih belum sesuai dengan ketentuan hukum tertulis. Masih banyak permasalahan dalam mewujudnyatakan hak untuk sehat sebagai bagian dari hak hidup. Maka hak atas kesehatan sebagai bagian yang tidak bisa lepas dari hak asasi manusia haruslah direalisasikan oleh semua pihak. Terutama oleh pemerintah sebagai pihak yang punya tanggungjawab besar atas terjadinya jurang pemisah antara kesehatan dan masyarakat miskin.