Ketentuan perpajakan Indonesia mengharuskan wajib pajak badan untuk menyelenggarakan pembukuan. Ketentuan terkait penyelenggaraan pembukuan tersebut adalah sebagai berikut:
1.Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.