Berdasarkan hasil diskusi internal kami, terms of payment yang akan dicantumkan dalam L/C sebaiknya harus sesuai dengan isi kontrak.
Artinya, jika untuk syarat pembayaran “A”, supplier harus mempresentasikan 13 dokumen, maka hal itu harus dipenuhi.
Namum dalam hal tidak dipenuhi, maka kami sbg Issuing Bank akan menyatakan diskrepansi dan untuk selanjutnya meminta persetujuan pembayaran dari Aplikan (PGE) atas diskrepansi tsb.
Mhk, hal tsb sudah sesuai dgn common best practice dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Demikian yang dapat kami informasikan, semoga dapat membantu.
Based on the results of our internal discussion, the terms of payment that are listed in the L/C should be in accordance with the contents of the contract.That is, if the payment terms for the "A", the supplier must present the 13 documents, then it must be met.But in no case are met, then we will declare as Issuing Bank for further diskrepansi and ask for the approval of payments from Applicants (PGE) over diskrepansi tsb.MHK, the tsb is in compliance with the common best practice and there is no provision which violated.Thus we can inform, hopefully can help.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
