BAB I
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini :
1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu
hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Perusahaan ini.
2. Perusahaanadalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZatau kantor kantor proyek
yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa pelaksanaan Construction
yang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No 183, Tanggal 27 November
1987 beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya.
3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang
memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku.
4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas
memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili
Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar.
5. Perjanjian Kerjaadalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara
tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat
kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundangan yang berlaku.
6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada
karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan
perundang undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu kesepakatan kerja antara
Perusahaan dan karyawan.
7. Bantuan adalah kebijakan dari Perusahaan yang dinyatakan dalam bentuk uang atau fasilitas
yang diberikan kepada karyawan tergantung kepada kemampuan Perusahaan.
8. Kesejahteraan karyawan adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang
bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun di luar hubungan kerja, yang secara
langsung dan tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja.
9. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan baik pada waktu siang hari maupun
malam hari.
10. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang belum
ditentukan kapan akan berakhirnya , status karyawan dalam kesepakatan ini adalah
karyawan Tetap.
11. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Adalah Kesepakatan/ Perjanjian Kerja antara
karyawan dengan Perusahaan, untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu
atau untuk pekerjaan tertentu (perjanjian kerja kontrak) dengan berpedoman kepada
peraturan perundangan yang berlaku.
12. Pemutusan Hubungan Kerja adalah Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan maupun Perusahaan.
13. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang secara sah berada dibawah
penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.
14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan
dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang
hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami
oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,
meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan
etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat,
golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan
perundang undangan yang berlaku.
16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada
karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat
berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan
kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003.
17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai
akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan
Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik
Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan.
19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.
20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya
(Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi.
21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang
berlaku di PT. XYZ.
BAB II
HUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWAN
Pasal 2
Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian
1. Status Hubungan Kerja.
a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan
yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau
kesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZ kantor pusat (Head Office) Jakarta yang ditandatangani olehPresiden Direktur.
b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimana
kesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project
Manager.
2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan :
a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka
waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya
pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
BAB I UMUMPasal 1 PENGERTIAN DAN ISTILAH Pengertian dan Istilah yang dimaksud dalam Peraturan Perusahaan ini : 1. Karyawan adalah tenaga kerja yang bekerja dan terikat secara formal di dalam suatu hubungan kerja dengan Perusahaan dan oleh karenanya menerima upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan ini. 2. Perusahaanadalah PT. XYZ (D/H.PT XYZ) yang berkantor di Jl. XYZatau kantor kantor proyek yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia bergerak dibidang jasa pelaksanaan Construction yang didirikan dengan Akte Notaris Rachmat Santoso, SH. No 183, Tanggal 27 November 1987 beserta akte akte notaris Perubahan dan penambahannya. 3. Peraturan Perusahaan adalah Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib kerja mengikuti ketentuan yang berlaku. 4. Pimpinan Perusahaan adalah seseorang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin Perusahaan atau Bagian dari Perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun ke luar. 5. Perjanjian Kerjaadalah Suatu Kesepakatan Kerja antara Perusahaan dan karyawan secara tertulis baik untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban para Pihak, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. 6. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan atau balas jasa dari Perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau 契約書によると、または規制上に設定されているお金の形で評価招待状に働くし、の間の労働契約に基づき支払われる、会社とその従業員。7.、会社の援助政策はお金や設備の形で表されます付与された従業員に会社の能力に依存します。8. 従業員の福祉とニーズの成就であるまたは両方の物理的および精神的な雇用関係内外であります。直接的および間接的な作業の生産性を高めることができます。9. 作業時間は一日の時間で良い仕事をする時間ですか夕方。10. 作業時間ではない特定契約 (PKWTT) 契約をされていません。それが終了するときに決定される、この契約の従業員のステータスは、永久的な従業員。11 作業の時間の手配 (PKWT): の間の契約/契約は、指定された時間内に仕事上の関係を保持するために、会社と従業員または、特定のジョブ (雇用契約の成立) に握って、適用される法令。12. 雇用関係の終了が特定の物のための雇用関係の終了権利が終了し、従業員と会社の義務で起因しました。13. 当社はそれが合法的の下で全体の環境penguasaan Perusahaan dan dipergunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan. 14. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) Adalah suatu perlindungan bagi karyawan dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh karyawan berupa kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan meninggal dunia. 15. Pelatihan Kerja atau Training adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan keterampilan atau keahlian, produktivitas, disiplin, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang, pangkat, golongan dan kualifikasi atau pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku. 16. Penghargaan Masa Kerja (PMK) adalah pemberian penghargaan berupa uang kepada karyawan yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja atas pengabdiannya sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja yang antara lain karena mencapai purna bhakti atau karya, alasan kesehatan, kelebihan tenaga kerja dan alasan lainnya sesuai UU No. 13 Tahun 2003. 17. Pesangon adalah pembayaran berupa uang dari Perusahaan kepada karyawan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. 18. Peraturan Ketenagakerjaan adalah setiap Undang-undang, Peraturan-peraturan dan Ketentuan ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan. 19. Manpower Planning adalah Perencanaan Tenaga Kerja tiap Departemen dan Divisi.20. Challenging Assignment adalah pemberian tugas khusus kepada karyawan dari atasannya (Dept. Head/Div. Head/Direktur) sebagai salah satu persyaratan promosi. 21. KSPAadalah Kebijaksanaan Sistem dan Prosedur Administrasi, format standar prosedur yang berlaku di PT. XYZ. BAB IIHUBUNGAN KERJA DAN PENGGOLONGAN KARYAWANPasal 2 Perjanjian kerja dan Administrasi Kepegawaian 1. Status Hubungan Kerja. a. Karyawan Head Office (Kantor Pusat). : Karyawan kantor Pusat adalah karyawan yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau kesepakatan kerjanya terhadap PT. XYZ kantor pusat (Head Office) Jakarta yang ditandatangani olehPresiden Direktur. b. Karyawan Non Head Office : adalah karyawan proyek lokal (Project Base), dimanakesepakatan kerjanya terhadap suatu aktivitas proyek yang ditandatangani Project Manager. 2. Perjanjian kerja yang berlaku di perusahaan : a. Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah ikatan kerja berdasarkan jangka waktu yang ditentukan perusahaan berdasarkan periode tertentu atau selesainya pekerjaan, yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
翻訳されて、しばらくお待ちください..
