atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
5. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8
(delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima
ratus) kilogram.
6. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan)
orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
7. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut
barang.
8. Rumah-rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang,
atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun
barang.
9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau
komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan
terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
10. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau
penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta
Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta
Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.
11. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap
Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.
12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau
kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
13. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.
14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana
itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian
bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan
Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum
rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor
berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaian
Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.5. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8(delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu limaratus) kilogram.6. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan)orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.7. Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkutbarang.8. Rumah-rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang,atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupunbarang.9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian ataukomponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhanterhadap persyaratan teknis dan laik jalan.10. Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor ataupenelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau KeretaTempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal sertaKendaraan Bermotor yang dimodifikasi.11. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiapKendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.12. Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/ataukemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.13. Uji Sampel adalah pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap sertifikat Uji Tipe.14. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh saranaitu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.15. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagianbebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum KendaraanBermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimumrangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotorberikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah berat maksimum rangkaianKendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
