Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan kesimpulan Mahkamah Konstitusi bahwa Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan karenanya memutuskan untuk menolak permohonan pengujian Undang-Undang tersebut (Kamis, 25 Maret 2010)