Direncanakan pelaksanaan pembenahan tugas dan wewenang departemen sehubungan karena peraturan tentang pembagian tugas terakhir diperbaharui pada Mei 2011 sementara setiap tahun terjadi perubahan struktur organisasi. Hal ini menyebabkan pembagian tugas menjadi tidak sesuai dengan struktur organisasi sehingga terjadi overlap tugas/wewenang dan prinsip ”right man on the right department/division” belum terpenuhi secara maksimal.