Selanjutnya sejalan dengan UU No.30/2009 dimana Pemerintah Provinsi (dan juga Pemerintah kabupaten/
kota) wajib membuat Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah atau RUKD, maka dalam RUPTL 2013 – 2022
ini juga terdapat perencanaan sistem kelistrikan per Provinsi. Namun demikian proses optimisasi perencanaan
tetap dilakukan per sistem kelistrikan apabila telah ada jaringan interkoneksi untuk mengoptimalkan
pemanfaatan dan alokasi sumber daya. RUPTL per Provinsi tersebut akan bermanfaat untuk memperlihatkan
apa yang telah direncanakan oleh PLN pada setiap Provinsi.