1. Dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, kegiatan relokasi industri (bedol
pabrik), pembangunan infrastruktur dan untuk tujuan ekspor, persetujuan impor barang modal bukan baru yang tidak termasuk dalam daftar Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 75/M-DAG/PER/12/2013, dapat diberikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi berwenang;
2. Barang modal bukan baru tersebut akan digunakan sendiri oleh PT. Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk memenuhi kebutuhan perawatan geometri jalan rel di Indonesia dan dalam
penggunaannya memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi
ketentuan tatalaksana kepabeanan yang berlaku, serta dilarang diperjualbelikan maupun
dipindahtanganOn;
3. Barang modal bukan baru tersebut harus diperiksa oleh PT Surveyor Indonesia atau PT
Sucofindo (Persero) dilakukan di negara muat barang modal bukan baru dan sesuai dengan
ketentuan tatalaksana kepabeanan yang berlaku;
4. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Certificate of Inspection yang menyatakan
barang modal bukan baru tersebut masih layak dipakai dan bukan scrap serta menjadi
kelengkapan dokumen impor; 14_