Pihak Pertama memberikan pinjaman sebesar Rp. 2,400,000,000 (Dua milyar empat ratus juta rupiah) kepada Pihak Kedua sebagai modal usaha, dan pinjaman modal ini tidak dapat digunakan untuk kegiatan selain terkait dengan pembangunan tambang emas serta fasilitas produksi pertambangan emas.