[tutup]
Wikipedia bahasa Indonesia mengucapkan:
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1436 H
Tutup
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan dengan Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia. (Diskusikan)
Artikel atau bagian ini berkualitas rendah karena ditulis seperti suatu iklan.
Tolong bantu menulis ulang artikel ini dari sudut pandang netral sesuai dengan kebijakan Wikipedia. (diskusikan)
Rapikan
Artikel atau bagian dari artikel ini menggunakan gaya bahasa naratif yang tidak sesuai dengan Wikipedia sehingga menurunkan kualitas artikel ini.
Bantulah Wikipedia memperbaikinya. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini.
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah sebuah perusahaan bursa berjangka komoditi derivatif Indonesia yang telah mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi(Bappebti) di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2009 (Nomor izin:26/BAPPEBTI/KP/6/2009). BKDI atau juga yang dikenal dengan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) memiliki visi jelas, menyusul pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stabil selama dekade terakhir. Terutama menjadi pasar komoditi unggulan Indonesia.
Daftar isi
1 Sejarah
2 Produk
2.1 GOLD
2.2 CPO & OLEIN
2.3 TIN
2.4 Mata uang asing multilateral
2.5 PALN
3 Proses Transaksi
3.1 Transaksi multilateral
3.2 Transaksi PALN
4 Lembaga Kliring
5 Fungsi dan peran
5.1 Manajemen risiko dan lindung nilai
5.2 Pembentukan harga dan referensi harga
5.3 Keunggulan operasional dan alternatif investasi
5.4 Efisiensi pasar
5.5 Lapangan pekerjaan
5.6 Manfaat perdagangan berjangka
6 Keanggotaan
7 Lihat pula
8 Pranala luar
Sejarah
Munculnya BKDI sebagai bursa berjangka berjangka komoditi setidaknya menempuh perjalanan yang cukup panjang. Dimulai tahun 2006 dari wacana beberapa tokoh yang peduli terhadap perdagangan berjangka komoditi primer. Kemudian, wacana itu mengerucut dengan mendirikan badan hukum BKDI pada tahun 2007.
Sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang No.32/1997, tentang perdagangan berjangka komoditi, pendirian sebuah bursa berjangka harus didukung atau dipromotori setidaknya sebanyak 11 perusahaan yang tidak terafiliasi. Dari akta pendirian BKDI, diketahui masing-masing perusahaan promotor ini menyetor modal awal senilai Rp 1 miliar. Atau masing-masing mengantongi saham sebesar 8,3 persen.
Sementara itu, untuk melengkapi infrastruktur perdagangan berjangka, BKDI mendirikan lembaga kliring yakni PT Identrust Security International (ISI). Saham atau kepemilikan lembaga kliring ini 100 persen dimiliki BKDI.
Setelah melengkapi semua persyaratan dan me¬menuhi prosedur formal pendirian bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, akhirnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada tahun 2009 mengelontorkan dua izin usaha kepada BKDI dan ISI. Keluarnya izin tersebut melalui Surat Keputusan No. 26/BAPPEBTI/KP/6/2009, tertanggal 23 Juni 2009, kepada BKDI. Dan, Surat Keputusan No.30/BAPPEBTI/KP/7/2009, tanggal 3 Juli 2009, kepada ISI.
Pada 10 Desember 2009, BKDI menggelar soft launching dengan perdagangan per¬dana kontrak berjangka komoditi emas. Inilah tahap awal jawaban BKDI akan harapan semua lapisan rakyat Indonesia, menjadi tuan dirumahnya sendiri. Kaya dengan berbagai komoditi unggulan dan sekaligus menjadi pasar internasional. Momen bersejarah itu pun digelar di gedung BKDI yang beralamat di Jalan Letjen S Parman, Kavling 73, Jakarta.
Produk
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia menawarkan aneka produk komoditi yang dibagi menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
Soft Agri : minyak kelapa sawit mentah (crude palm oli/CPO), kopi dan coklat
Logam : emas dan timah
Energi : batubara, minyak mentah
GOLD
Emas adalah logam mulia kuning yang telah digunakan selama ribuan tahun sebagai penyimpan nilai, sebagai alat pertukaran dan perhiasan. Mayoritas konsumsi emas berasal dari sektor perhiasan. Emas juga diperdagangkan sebagai alat lindung nilai bagi produsen komersial dan pengguna emas. ICDX memiliki GOLDGR, GOLDUD, GOLDID
GOLDGR
GOLDGR merupakan produk yang pertama kali diluncurkan oleh ICDX. GOLDGR pertama kali diluncurkan pada tanggal 30 November 2009. Dalam perjalanannya, GOLDGR mengalami perubahan kontrak seperti jam perdagangan yang menjadi 7.30 AM – 4.30 AM. Karena melibatkan penyerahan fisik, emas yang diperdagangkan dikontrak GOLDGR harus memenuhi standar tertentu seperti 24 karat dengan kemurnian 99.99% dan mendapat sertifikasi dari PT Aneka Tambang Tbk.
Hal ini dikarenakan di Indonesia hanya ada satu sertifikasi yang diakui oleh Negara Republik Indonesia dan London Bullion Market Association (LBMA). Jika terjadi penyerahan fisik dan emas yang diserahkan belum bersertifikasi PT Aneka Tambang Tbk maka harus diuji mutunya dan harus mendapat sertifikasi dari PT Aneka Tambang Tbk.
GOLDUD & GOLDID
Pada dasarnya GOLDUD dan GOLDID merupakan kontrak emas seperti GOLDGR, namun yang membedakan antara GOLDUD & GOLDID dengan GOLDGR adalah tidak ada penyerahan fisik pada GOLDUD & GOLDID. Yang diperjualbelikan dalam kontrak GOLDUD dan GOLDID adalah kontraknya saja sehingga sering disebut dengan kontrak gulir emas yang artinya kontrak tersebut terus diperpanjang (rollover) alias tidak pernah jatuh tempo.
Perbedaan antara GOLDUD & GOLDID adalah pada GOLDUD dasar harganya menggunakan kurs Dollar Amerika yang bergerak mengikuti pasar valuta asing (floating). Sedangkan pada GOLDID dasar pehitungan emasnya juga menggunakan dollar Amerika namun kurs ditetapkan Rp 10.000/USD (fixed rate 1USD = Rp 10.000).
CPO & OLEIN
Indonesia adalah penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Hampir 60% dari produksi CPO dunia berasal dari Indonesia. Dan olein merupakan produk olahan minyak sawit. Dengan meningkatnya kegiatan hilirisasi, sehingga peran bursa menjadi penting bagi peserta industri untuk mengelola risiko harga. Sebagai respon terhadap kebutuhan pasar minyak sawit, ICDX telah meluncurkan CPOTR dan kontrak OLEINTR. Dua kontrak akan memungkinkan penyuling atau peserta industri untuk mengunci perbedaan antara harga beli CPO dan harga jual Olein.
Untuk kontrak CPO ICDX memiliki kontrak dengan kode CPOTR. Kontrak CPOTR ICDX telah mengalami beberapa perubahan diantaranya seperti ukuran kontraknya yang semula 25 metric ton/lot menjadi 10 metric ton per lot. Selain itu pada kontrak CPOTR sekarang sudah tidak ada penyerahan fisik melainkan pada cash settlement. Jika ada suatu pihak yang menginginkan penyerahan fisik maka ia harus menutup terlebih dahulu posisi yang ada di CPOTR baru kemudian masuk ke Delivery Market dan tempat penyerahan fisiknya untuk saat ini berada di Dumai & Belawan.
Untuk penyerahan fisik di pelabuhan Dumai & Belawan juga mengalami beberapa perubahan yaitu kalau dulu minimal 500 lot untuk penyerahan fisik maka untuk delivery market saat ini 1 lot sudah bisa dijadikan untuk penyerahan fisik.
TIN
Tin adalah logam putih keperakan. Fungsi timah sangat penting sebagai lapisan pelindung pada logam agar lebih kuat seperti baja dan tembaga, sebagian besar sebagai tinplate. Indonesia sebagai eksportir terbesar di dunia, maka sudah seharusnya menjadi timah penentu harga dunia. INATIN adalah kontrak fisik pertama yang ditawarkan oleh BKDI.
Mata uang asing multilateral
Guna memenuhi ketersediaan valuta asing di Indonesia BKDI menawarkan perdagangan mata uang asing. Hal ini untuk sekaligus memfasilitasi masyarakat internasional yang yang menjadikan Indonesia sebagai tempat bisnis utama. ICDX menawarkan 34 pasangan mata uang dengan 5 pasangan mata uang utama: AUD / USD, EUR / USD, GBP / USD, USD / CHF, dan USD / JPY.
PALN
PALN adalah singkatan dari Penyaluran Amanat Luar Negeri. Secara umum berartti produk-produk yang diperdagangkan di bursa luar negeri juga dapat ikut ditransaksikan di ICDX oleh investor/trader nasabah begitu juga sebaliknya produk-produk yang diperdagangkan di ICDX dapat ditransaksikan di bursa yang berada di luar negeri. PALN diatur dari surat keputusan BAPPEBTI no.82/Per/04/2010 tentang tata cara penyaluran amanat ke luar negeri.
Saat ini ICDX bekerja sama dengan 3 bursa asing yaitu Chicago Board of Trade (CBOT), New York Board of Trade (NYBOT) dan New York Mercantile Exchange (NYMEX). Dalam PALN, ICDX juga perlu perantara (pialang luar negeri) untuk PALN. Adapun pialang asing yang digunakan oleh ICDX adalah Phillip Futures Singapore dan RJ O’brien.
Untuk biaya transaksi dari produk-produk PALN yang dikenakan ICDX ke anggota bursa adalah sebagai berikut (margin yang ditetapkan untuk setiap anggota bursa dapat berbeda tergantung kebijakan dari bursa luar negeri terhadap anggota bursa tersebut):
Proses Transaksi
Bagaimana proses dari perdagangan berjangka yang biasa dilakukan oleh para nasabah? Perlu diketahui bahwa transaksi perdagangan berjangka di ICDX adalah perdagangan dengan multilateral (banyak pembeli dan banyak penjual, many to many) dengan sistem continous auction artinya pembeli dan penjual yang menentukan harga suatu komoditi masing-masing dan apabila terjadi kesepakatan harga maka akan terjadi transaksi.
Transaksi multilateral
atau “many to many”:
Semua harga dan likuiditas ditentukan oleh pembeli dan penjual
Bursa tidak pernah mengambil posisi beli/jual di pasar, melainkan hanya menjadi penyedia tempat, sarana, dan sistem untuk pembeli dan penjual
Pembeli dan penjual tidak saling mengenal
Transaksi PALN
Secara umum transaksi PALN juga mempunyai konsep yang sama dengan mekanisme transaksi bursa dimana,
Client atau nasabah yang ingin melakukan order jual atau beli maka secara langsung amanatnya disampaikan melalui pialang berjangka.
Pialang berjangka kemudian meneruskan amanat ke bursa (ICDX), ICDX dan ISI berkoordinasi dengan guna keperluan kli