Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak.
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak.