b. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah ikatan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu sebagaimana point 2a.
Pasal 3
Kepangkatan dan Penggolongan Karyawan
PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA memberlakukan sistem kepangkatan dan golongan bagi semua karyawan yaitu:
No Pangkat Range Golongan
1 President Director 9
2 Director 8
3 Senior Manager 7A –7B
4 Manager 6A –6C
5 Senior Officer, Senior Staff, Senior Engineer, Senior Technical Staff 5E –5F
6 Officer,Staff, Engineer, Technical Staff, Technical Officer 4A –4D
7 Pelaksana 1A –3D
Pasal 4
Proses dan Syarat Penerimaan Karyawan
1. Penerimaan karyawan :
a. Penerimaan karyawan didasarkan atas adanya kebutuhan organisasi dan sudah direncanakan dan tertulis di dalam Manpower planning.
b. Untuk dapat diterima menjadi karyawan, harus memenuhi persyaratan dan lulus dari beberapa seleksi yang diselenggarakan oleh Perusahaan.
c. Karyawan wanita atau karyawati yang sudah menikah ditetapkan sebagai karyawan dengan status bujang, tetapi jika karyawati tersebut adalah pencari nafkah tunggal atau sebagai kepala keluarga, dengan menyampaikan surat bukti dari Pemerintahan setempat (minimal setingkat Kelurahan/Desa), maka karyawati tersebut dapat ditetapkan dengan status menikah dengan tetap didasarkan surat keterangan dari kelurahan setempat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Persyaratan Umum Calon Karyawan:
Yang menjadi persyaratan umum penerimaan karyawan adalah:
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Berusia antara 18 sampai dengan 45 tahun saat penerimaan.
c. Jika diperlukan untuk menerima karyawan baru yang ber-usia diatas 45tahun.
d. Berbadan dan berjiwa sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter. (Praemployment check up)
e. Memenuhi persyaratan kemampuan/kompetensi yang ditentukan oleh Perusahaan.
f. Lulus seluruh seleksi yang ditetapkan oleh Perusahaan.
g. Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
h. Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan atau keanggotaan partai atau organisasi terlarang.
i. Berkelakuan baik diperkuat dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari instansi Kepolisian.
j. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan Pihak atau Perusahaan lain.
Pasal 5
Keluarga Karyawan dan Hubungan Keluarga dalam Perusahaan.
1. Keluarga yang menjadi tanggungan karyawan adalah:
a. Istri yang sah menurut hukum dan tercatat di Perusahaan. Fasilitas diberikan hanya kepada satu istri yang didaftarkan. Perubahan atas pendaftaran hanya dimungkinkan dalam hal terjadi putusnya perkawinan, sesuai dengan bukti yang sah menurut hukum.
b. Anak kandung adalah anak yang dilahirkan dari istri yang sah terdaftar di Perusahaan berusia maksimum 21 (dua puluh satu) tahun dan belum menikah.
c. Anak yang menjadi tanggungan Perusahaan maksimum 3 (tiga) orang anak yang sah dan termasuk di dalamnya anak tiri dan anak angkat bilaada.
1). Anak angkat : Pada dasarnya perusahaan tidak berkehendak untuk memperluas pemeliharaan ataubantuan untuk karyawan dan keluarganya atas beban Perusahaan sampai pada anak angkat. Dalam hal-hal yang luar biasa permohonan seorang karyawan untuk mengambil seorang anak angkat dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang kuat serta ditetapkan oleh pengadilan negeri.
2). Anak tiri : Yang dimaksudkan dengan dapat memperoleh santunan dari Perusahaan adalah:
a). Anak janda mati atau ditinggal yang ibunya kawin dengan karyawan.
b). Anak janda cerai yang ibunya kawin dengan karyawan yang menurut keputusan Pengadilan Negeri Agama menjadi tanggungan.
2. Hubungan keluarga dalam Perusahaan
Pada dasarnya Perusahaan selalu ingin menjaga suasana kerja yang profesional dan terbebas dari adanya benturan kepentingan (conflict of interest), sehingga dianggap perlu untuk menegaskan etika hubungan keluarga dalam Perusahaan sebagai berikut:
a. Proses penerimaan karyawan tidak mengutamakan dan atau tidak didasarkan kepada adanya hubungan keluarga.
b. Tidak dibenarkan adanya hubungan keluarga (istri/suami/ anak/adik kandung/adik ipar/keponakan/ kemenakan) di dalam satu Direktorat, Divisi, Departemen dan atau Proyek.
Pasal 6
Masa Percobaan
1. Masa Percobaan adalah masa tenggang waktu para pihak dapat mempertimbangkan berbagai aspek dalam kontinuitas melakukan hubungan kerja.
2. Masa percobaan 3 (tiga) bulan, baik Perusahaan maupun karyawan berhak memutuskan hubungan kerja setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis sebelum diakhirinya masa percobaan (tanpa membayar uang pesangon atau ganti rugi).
3. Setelah berhasil melewati masa percobaan dengan baik maka karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.
4. Masa percobaan hanya berlaku bagi karyawan yang perjanjian kerjanya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak berlaku masa percobaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Nomor Induk Karyawan (NIK)
1. Nomor Induk Karyawan (NIK) adalah nomor registrasi kepegawaian untuk setiap karyawan.
2. NIK diberikan kepada karyawan kantor pusat atau Head Office (H.O), yang surat keputusan kepegawaiannya dikeluarkan oleh Kantor Pusat (H.O) atau Kesepakatan kerjanya terhadap PT MATSUYAMA KIGATA INDONESIA Kantor Pusat (H.O) Jakarta dengan Perjanjian Kerja ditandatangani Direktur Utama.
3. NIK menunjukan status kepegawaian, NIK akan berubah sesuai dengan perubahan status kesepakatan kerja karyawan yang bersangkutan dan NIK diganti setiap dilakukan perubahan perjanjian kerja.
Pasal 8
Pemagangan
1. Latar belakang dan tujuan adanya pemagangan:
a. Kewajiban moral Perusahaan bagi lingkungan pendidikan untuk ikut berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
b. Sesuai dengan program kerja dan budget Perusahaan tahun berjalan.
2. Ketentuan umum pemagangan:
a. Peserta magang (trainee) adalah pelajar atau seseorang yang diberi kesempatan oleh Perusahaan untuk melakukan praktek kerja dengan jangka waktu tertentu dengan mengindahkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
b. Sebelum memulai kerja praktek, peserta magang wajib menyepakati kesepakatan kerja magang yang mengatur tata tertib pelaksanaan kerja magang di Perusahaan.
c. Peerta magang diberikan uang saku sebagai pengganti makan dan transport.
d. Pemberian uang saku atau uang makan ditetapkan melalui suatu keputusan tersendiri.
e. Peserta magang wajib melakukan tugas-tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.
f. Di akhir pelaksanaan pemagangan, peserta magang wajib menyerahkan laporan kegiatan atau hasil kerja selama magang.
g. Pelaksanaan magang tersebut berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Upah
1. Yang dimaksud Gaji adalah upah yang diterima oleh karyawan secara tetap setiap bulan, berdasarkan pangkat dan golongannya.
2. Upah tidak dibayar bila karyawan tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini merupakan azas yang pada dasarnya berlaku pada semua golongan karyawan kecuali bila karyawan yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan karena kesalahan karyawan atau karena hal-hal yang diatur dalam U.U. No. 13 Tahun 2003.
3. Kenaikan upah tidak dilaksanakan secara otomatis melainkan berdasarkan pertimbangan pertimbangan atas prestasi kerja, konduite karyawan.