Sehubungan dengan peraturan bank Indonesia No 17/3/pbi/2015 mengenai kewajiban penggunaan mata uang rupiah dan peraturan bank Indonesia No16/21/pbi/2014 mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank, dengan ini kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan,yaitu: