Dear Bapak/Ibu BKPM
Selamat pagi,
Saya Eni dari PT. GLC Conculting akan mengajukan beberapa pertanyaan, kami akan mendirikan perusahaan PMA dengan kegiatan usaha yaitu industry pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang akan diproses menjadi Palm Acid Oil (PAO) untuk menghasilkan Bio Diesel Oil. CPO akan diperoleh dengan bekerja sama dengan PMDN.
Kami sudah melihat kode KBLI, bahwa perusahaan industry tersebut masuk dalam kategori kode 20115 tentang Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber dari Hasil Pertanian. Kelompok ini mencakup usaha industry kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan getah atau (gum) seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrate, asam benzoate, fatty acid, fatty alcohol, furfucal, sarbilol, dan bahan kimia organic lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dan lainnya. Jadi, perusahaan industry yang akan kami dirikan termasuk dalam kategori pembuatan biofuel.
Dalam proses pengolahan CPO menjadi PAO akan menghasilkan limbah. Limbah tersebut sebanyak 3%. Kemudian CPO yang akan di produksi sebanyak 24.000 Tong/Tahun untuk mengasilkankan PAO yang selanjutnya diproses mengahsilkan bahan jadi yaitu Bio Diesel Oil.
Jadi terkait limbah tersebut bahwa:
Limbah 3% terdiri dari:
Limbah terdiri dari 2,99 % =air
0.01% = Lumpur dan debu
Limbah dapat di olah dengan cara dibakar dengan suhu 70 derajat C, maka;
24.000 Tong/Tahun x 3 % = 720 T/Tahun yaitu terdiri dari:
720 T/ Tahun x 2,99% = merupakan air
720 T/Tahun x 0.01% = 7,2 T/Tahun atau 0.6 T/Bulan lumpur dan debu
Maka hasil pengolahan limbah yaitu berupa air, lumpur dan debu. Kemudian nantinya air akan dibuang (tidak limbah) dan lumpur/debu dapat dimanfaatkan menjadi pupuk pertanian yaitu untuk pupuk tanaman sayuran .
Berdasarkan penjelasan diatas untuk pendirian PMA tersebut, yang ingin kami pertanyakan terkait pengolahan limbah ,apakah memerlukan ijin dalam pengolahan limbah tersebut yaitu ijin pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak ?
Sebelumnya kami sudah membaca klasifikasi B3 dalam Pasal 5 ayat (1) PP No. 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan menurut kami limbah yang akan diolah oleh calon PMA tersebut tidak termasuk ke dalam klasifikasi B3. Dengan demikian kami memohon kepada Bapak/Ibu BKPM untuk memberikan informasi terkait ijin tersebut.
Terimakasih.