6. Disamping jaminan yang diberikan di atas, Penjamin dengan ini mengikatkan diri dan bertanggung jawab kepada Lessor berdasarkan Pasal 1316 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“Ganti Rugi”) dan setuju untuk memberikan Ganti Rugi kepada Lessor dan atas permintaan Lessor membayar ganti kerugian kepada Lessor, untuk biaya-biaya yang ditanggung Lessor sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban atau tidak adanya pembayaran oleh Lessee berdasarkan Perjanjian Jual dan Sewa-Balik karena alasan apa pun, termasuk namun tidak terbatas pada alasan-alasan berikut: