Jaminan ini diberlakukan untuk semua biaya pengobatan termasuk biaya perawatan gigi, mata, THT, serta biaya pemeriksaan kandungan.
(1) RAWAT JALAN,RAWAT INAP,DAN BERSALIN APABILA TIDAK ADA
ASURANSI
① Batas maksimum penggantian rawat jalan,rawat inap,dan bersalin adalah sesuai dengan jumlah yang dicantumkan pada kwitansi, di mana biaya tersebut tidak termasuk biaya materai dan biaya lain yang tidak termasuk pada jenis pelayanan medis.
② Batas maksimum per tahun ditetapkan sebagai berikut :
a. Manager : 2 X Gaji Pokok selama setahun untuk rawat inap maupun
rawat jalan beserta keluarganya bagi Karyawan Laki-laki.
b. Supervisor,Staff,Operator : 1 X Gaji Pokok selama setahun untuk rawat
inap maupun rawat jalan beserta keluarga bagi Karyawan Laki-laki.
Yang dimaksud dengan 1 (satu) tahun adalah dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
③ Biaya perawatan gigi
a. Perawatan/pemeriksaan harus dilakukan oleh dokter gigi.
b. Jumlah maksimum penggantian biaya perawatan gigi adalah 100% dari jumlah yang tertulis pada kwitansi dengan batasan sebagaimana tersebut pada poin ② di atas.