Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendididkan, yang sesuai kesepakatan bersama dan juga telah di sebutkan di dalam perjanjian percerian, dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama-sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal-hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;