Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal dan Kesepakatan Bersama yang merupakan elemen kunci implementasi Protokol Nagoya harus dibuatkan pedoman penyusunannya yang disahkan secara hukum melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point untuk Protokol Nagoya.
“Diharapkan melalui PermenLH tersebut, para pemohon akses maupun penyedia sumber daya genetik atau pengetahuan tradisional terkait sumber daya genetik tidak lagi kebingungan untuk memenuhi prasyarat yang telah diatur dalam Protokol Nagoya dalam melakukan akses dan pembagian keuntungan terkait sumber daya genetik”, jelas Deputi III KLH Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Ir. Arief Yuwono, MA. Hal ini juga merupakan salah satu langkah konkrit Indonesia menuju pencapaian Target ke-16 dari Aichi Target agar Protokol Nagoya dapat dilaksanakan dan konsisten dengan pengaturan di tingkat nasional.