b. Kepada karyawan tetap yang di PHK karena sakit atau cacat jasmani/rohani akan diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku ditambah uang kebijaksanaan dari perusahaan.
9. Pemutusan hubungan kerja karena karyawan meninggal dunia
a. Dalam hal karyawan meninggal dunia maka hubungan kerjanya dengan Perusahaan putus dengan sendirinya.
b. Kepada ahli waris karyawan yang bersangkutan Perusahaan memberikan:
1). Bagi Karyawan permanen diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2). Uang kebijaksanaan dari perusahaan.
3). Bantuan kedukaan
Pasal 49
Uang Pesangon
1. Ketentuan uang pesangon dan hak-hak karyawan tetap yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenaga-kerjaan yang berlaku.
2. Perhitungan uang pesangon adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Pasal 50
Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Ketentuan uang penghargaan masa kerja dan hak-hak karyawan yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,
6 (enam) bulan upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Pasal 51
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja.
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
Pasal 52
Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pemutusan Hubungan Kerja Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang pisah adalah gaji/upah terakhir yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perjanjian kerja, Keputusan Presiden Direktur dan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 53
Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja
1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka karyawan diwajibkan melakukan clearance dengan jalan :
a. Mengembalikan kepada Perusahaan :
1). Alat-alat kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan.
2). Kartu pengenal.
3). Hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan, koperasi karyawan.
b. Melakukan serah terima tugas pada atasan atau orang yang di tunjuk.
2. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan, maka hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas namakaryawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan.
3. Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik karyawan masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya, maka karyawan yang bersangkutan harus melunasi dan membayar hutang piutang kepada Perusahaan sebelum karyawan meninggalkan Perusahaan.
Pasal 54
Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Testimonium)
1. Surat keterangan pengalaman kerja akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang hubungan kerjanya telah berakhir dengan perusahaan mengikuti ketentuan tata tertib perusahaan sesuai yang di atur dalam pasal 65 ayat (1)
2. Kepada karyawan yang diadakan Pengakhiran Hubungan Kerja dengan surat PHK (terminate), perusahaan dapat mempertim-bangkan memberikan surat keterangan yang menyatakan lamanya hubungan kerja dengan perusahaan untuk keperluan penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersangkutan pada kantor JAMSOSTEK setempat.
BABX
LAIN – LAIN
Pasal 55
Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan
1. Apabila terjadi keluh kesah karyawan/kekurangpuasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan ketentuan ketenagakerjaan lainnya hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsung.
2. Apabila belum dapat diselesaikan, maka akan diteruskan kepada HRD yang akan mengadakan penyelesaian bipartit dengan karyawan untuk mencari solusi penyelesaian.
3. Apabila Perusahaan benar-benar tidak mampu menyelesaikan permasalahannya, maka salah satu pihak dapat menyampaikan persoalan ini kepada instansi/lembaga yang ditunjuk sebagai perantara yang bertugas menyelesaikan Hubungan Industrial.
Pasal 56
Tool Box Meeting
1. Tool Box Meeting ditujukan sebagai sarana penyampaian informasi dan upaya peningkatan kerjasama Team dan disiplin.
2. Tool Box Meeting antara Atasan dengan Bawahan di masing-masing proyek dilaksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan dalam Site Regulation.
3. Tool Box Meeting di Head Office dilaksanakan setiap hari senin dan dipimpin oleh President Director dan atau Pejabat yang ditunjuk, dihadiri oleh seluruh karyawan yang bertugas di kantor pusat Jakarta tanpa kecuali.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
b. 病気や物理的な障害/精神的な解雇に従業員を維持する退職金が与えられます、会社から該当する雇用の法律に加えて、お金の知恵の規則に従い償還の権利賞期間作業お金を。9. 雇用の終了、従業員が死亡したためa. 従業員死亡の関係では、イベントでは、自体によって分割会社で動作します。b. 会社関係の従業員の相続人には、次のものを提供します。1。) の正社員は退職金を与えられた、該当する雇用の法律の規則に従い償還権利を賞お金は期間働いています。2。) 会社のお金の知恵。悲しみを助ける 3)。第四十九条退職のお金1. 退職金及び現行の規制の ketenaga TODO に従い付与レイオフに残っている社員の特権の規定。2. 退職金の計算は次のとおりです。a. 雇用期間がより小さい 1 (1) 1 年, 1 1 ヶ月の給与。b. 作業期間 1 (1) 2 (2) 未満の年または以上は年雇用の 2 つ 2 ヶ月。c. 雇用期間 2 (2) の年よりが未満 3 3 年、雇用の 3 つの 3 ヶ月。d. 作業期間 3 3 年または未満 4 4 年、4 つの 4 ヶ月雇うのも。e. 作業期間 4 4 年以上が未満 5 (5) (5) 5 年レンタルの数ヶ月。f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah. g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah. i. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. Pasal 50Uang Penghargaan Masa Kerja 1. Ketentuan uang penghargaan masa kerja dan hak-hak karyawan yang di PHK diberikan sesuai dengan peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku. 2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut: a. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah. b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah. c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah. d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah. e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah. f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah. g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah. h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah. Pasal 51 Uang Penggantian Hak Uang penggantian hak yang dimaksud meliputi : 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. 2. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja. 3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. 4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan. Pasal 52Komponen Upah Sebagai Dasar Perhitungan Pemutusan Hubungan Kerja Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan uang pisah adalah gaji/upah terakhir yang bersifat tetap yang didasarkan pada surat perjanjian kerja, Keputusan Presiden Direktur dan atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 53Akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja 1. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, maka karyawan diwajibkan melakukan clearance dengan jalan : a. Mengembalikan kepada Perusahaan : 1). Alat-alat kerja yang dipinjamkan oleh Perusahaan. 2). Kartu pengenal. 3). Hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan, koperasi karyawan. b. Melakukan serah terima tugas pada atasan atau orang yang di tunjuk. 2. Sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan, maka hutang-hutang karyawan kepada Perusahaan dengan bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas namakaryawan atau dari sumber dana lain atas nama karyawan. 3. Bila ternyata uang pesangon atau sumber-sumber lainnya milik karyawan masih tidak cukup untuk melunasi hutangnya, maka karyawan yang bersangkutan harus melunasi dan membayar hutang piutang kepada Perusahaan sebelum karyawan meninggalkan Perusahaan. Pasal 54Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Testimonium) 1. Surat keterangan pengalaman kerja akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang hubungan kerjanya telah berakhir dengan perusahaan mengikuti ketentuan tata tertib perusahaan sesuai yang di atur dalam pasal 65 ayat (1) 2. Kepada karyawan yang diadakan Pengakhiran Hubungan Kerja dengan surat PHK (terminate), perusahaan dapat mempertim-bangkan memberikan surat keterangan yang menyatakan lamanya hubungan kerja dengan perusahaan untuk keperluan penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersangkutan pada kantor JAMSOSTEK setempat. BABX LAIN – LAINPasal 55Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan1. Apabila terjadi keluh kesah karyawan/kekurangpuasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan ketentuan ketenagakerjaan lainnya hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsung. 2. Apabila belum dapat diselesaikan, maka akan diteruskan kepada HRD yang akan mengadakan penyelesaian bipartit dengan karyawan untuk mencari solusi penyelesaian. 3. Apabila Perusahaan benar-benar tidak mampu menyelesaikan permasalahannya, maka salah satu pihak dapat menyampaikan persoalan ini kepada instansi/lembaga yang ditunjuk sebagai perantara yang bertugas menyelesaikan Hubungan Industrial. Pasal 56Tool Box Meeting 1. Tool Box Meeting ditujukan sebagai sarana penyampaian informasi dan upaya peningkatan kerjasama Team dan disiplin. 2. Tool Box Meeting antara Atasan dengan Bawahan di masing-masing proyek dilaksanakan sesuai jadwal yang di tetapkan dalam Site Regulation.3. Tool Box Meeting di Head Office dilaksanakan setiap hari senin dan dipimpin oleh President Director dan atau Pejabat yang ditunjuk, dihadiri oleh seluruh karyawan yang bertugas di kantor pusat Jakarta tanpa kecuali.
翻訳されて、しばらくお待ちください..
