PERJANJIAN HAK ASUH ANAK
Kesepakatan hak asuh anak ini dibuat da ditandatangani pada hari ini senin tanggal 21 bulan 05, tahun 2015 antara:
Pihak pertama(Effendi) dan pihak kedua(Miki), secara bersama-sama dibebut “Para Pihak”, terlebih dahulu menerangkan:
1.Bahwa Luna, yang lahir pada tanggal 08-07-2008, di Bali, berdasarkan Akta kelahiran, berada dibawah pengasuhan PIHAK KEDUA(Miki)
2. Bahwa Para Pihak Sepakat secara bersama-sama mendidik,melindungi anak, mencurahkan kasih sayang, menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya, sesuai Pasal 26, undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
3.Bahwa Luna, berada dalam Hak Asuh Pihak KEDUA(Miki), sampai ia bisa menentukan sendiri Hak – Haknya sebagai anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak;
4.Bahwa kebutuhan atama yang kini, sangat dibutuhkan Luna, adalah sebagai berikut: segala sesuatu yang di butuhkan oleh semua anak pada umumnya.
5.Bahwa rencana awal pendidikan atau biaya pendididkan, yang sesuai kesepakatan bersama dan juga telah di sebutkan di dalam perjanjian percerian, dan Para Pihak Sepakat untuk menanggungnya sama-sama atau dibagi dua dalam hal ini dan atau apabila ada hal-hal yang belum cukup, dapat disepakati kembali dikemudian hari;
6.Bahwa Para Pihal sepakat menjaga sopan santun atau etika, prilaku, sikap, dan tingkah laku, di depan atau di hadapan Luna, dari hal-hal yang tidak baik atau saling menjelek-jelekan, doktrinisasi negatif terhadap anak, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu orang tuannya;
7.Bahwa Para Pihak sepakat, tidak membawa anak kedalam hubungan pribadi masing-masing dengan pihak lain, sampai ada kesepakatan atau komunikasi terlebih dahulu dari Para Pihak;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, “PARA PIHAK” saling bersepakat dan bersetuju dengan mengikatkan diri didalam KESEPAKATAN HAK ASUH ANAK.
PASAL 1;
Bahwa Pihak PERTAMA(Effendi) berhak mengunjungi, mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada Luna
2, Bahwa Pihak KEDUA(Miki) berkewajiban, menerima kunjungan Pihak PERTAMA(Effendi) , untuk mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya, kepada Luna
3, Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban, secara bersama-sama menumbuh kembangkan, bakat dan minat, dan pendidikan, secara bersama-sama, tanpa ada campur tangan Pihak Lain;
4, Bahwa apabila dikemudian hari, telah hadir pihak ketiga kedalam hubungan masing-masing Para Pihak, dan untuk menjaga mental atau pisikis Luna, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibawajibkan saling berkomunikasi terlebih dahulu;
5, Apabila dikemudian hari timbul kesepakatan baru serta ada hal-hal yang belum disepakati bersama, maka dapat dibuatkan kesepakatan baru yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.
6. Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam permasalahan ini, maka Para Pihak sepakat untuk diselesaikan secara musyawarah keluarga, dan apabila musyawarah tidak tercapai maka dapat diselesaikan di kepaniteraan Pengadilan Agama yang ada di Indonesia.
7. Bahwa perjanjian ini dibuat dua rangkap, dibubuhi materai yang cukup dan sama-sama mempunyai keduatan hukum yang sama, yang selanjutanya ditembuskan ke Pengadialan Agama Pasuruan dan Komisi Perlindugan Anak untuk diketahui, kedua belah pihak tunduk pada perturan ini, dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik hukum pidana maupun perdata.