Bahwa, untuk memberikan fasilitas Jual dan Sewa-Balik kepada Lessee berdasarkan Perjanjian Jual dan Sewa-Balik, Lessor mensyaratkan bahwa Penjamin harus memberikan jaminan yang tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat untuk menjamin pemenuhan kewajiban pembayaran Lessee berdasarkan Perjanjian Jual dan Sewa-Balik sebagaimana mestinya dan tepat pada waktunya.