JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015) besok. Budi dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Razman menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi alasan Budi tak mau memenuhi panggilan KPK. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
"Pak Budi belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kami mau surat resmi ya, bukan dari surat kabar atau media sosial," ujar Razman kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2015) malam.
Alasan kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi.
"Surat itu siapa yang mengirim, siapa yang menerima, tidak jelas. Bisa dibilang surat itu tiba-tiba ada di rumah dinas Budi di Jalan Tirtayasa 28. Tanpa tanda terima pula," lanjut Razman.
Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tolong KPK hormati proses praperadilan kita dong. Jangan tiba-tiba main panggil saja," ujar dia.
Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
"Kalau ini, bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada. Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas. Kami tidak menghindar, kami taat konstitusi," ujar Razman.
KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat calon Kapolri tersebut telah dilakukan sejak Juli 2014. Pria angkatan Polri tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
結果 (
日本語) 1:
[コピー]コピーしました!
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (30/1/2015) besok. Budi dijadwalkan KPK menjalani pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.Razman menyebutkan, ada tiga hal yang menjadi alasan Budi tak mau memenuhi panggilan KPK. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon Kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka."Pak Budi belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kami mau surat resmi ya, bukan dari surat kabar atau media sosial," ujar Razman kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2015) malam.Alasan kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi."Surat itu siapa yang mengirim, siapa yang menerima, tidak jelas. Bisa dibilang surat itu tiba-tiba ada di rumah dinas Budi di Jalan Tirtayasa 28. Tanpa tanda terima pula," lanjut Razman. Razman melanjutkan, pada surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan. Surat itu hanya ditandatangani Kepala Satgas Penyidik atas nama Budi A. Nugroho. Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "我々 はドン KPK 公判前整理手続のプロセスを尊重してください。すべての突然だけ呼び出し、"彼は言ったを再生しないでください。Razman は対応するプロシージャの法的手続きに適合して、Budi と倫理を満たすと主張しました。彼のクライアントを呼び出すことだと、pemeriksaannya プロセスのルールと倫理に合うべきである深刻な問題。"場合は、どの場合に来たい疑い号のお知らせどのように召喚明白でない場合に来るしたいと思います。我々 はない恥ずかしがり屋離れて、我々 に従う、憲法"と述べた Razman。KPK は、容疑者容疑者関与する疑わしい取引としてまたは不自然な Gunawan を設定します。2014 年 7 月以来行っている将来のアシスタントのケース誘惑調査に関する KPK アブラハム Samad の会長は言います。1983 メンズ dijerat 第 12 手紙で国民警察力、または b、第 5 条第項 2、記事 11 または 12 B 法律破損の犯罪行為。
翻訳されて、しばらくお待ちください..
